IKPI, Jakarta Pusat: Suasana diskusi interaktif mewarnai kegiatan sosialisasi Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2025 melalui Coretax yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026), di Menara Danareksa, Jakarta Pusat. Kegiatan ini menghadirkan penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Pusat sebagai narasumber.
Sejak sesi awal, peserta terlihat antusias mengikuti pemaparan materi. Berbagai pertanyaan teknis dan praktis langsung dilontarkan kepada penyuluh pajak, mulai dari alur pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax hingga penyesuaian pelaporan atas data yang telah terintegrasi dalam sistem.

Pertanyaan tidak hanya datang dari anggota IKPI, tetapi juga dari Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani. Ia secara aktif mengajukan pertanyaan yang menggambarkan tantangan nyata di lapangan, sekaligus menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak orang pribadi.
“Sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting karena Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi juga mengubah pola kerja dan pendekatan kepatuhan. Konsultan pajak perlu memahami detail teknis sekaligus filosofi sistemnya,” ujar Suryani saat menyampaikan pandangannya dalam forum diskusi.

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul dalam kegiatan tersebut mencerminkan tingginya perhatian peserta terhadap akurasi dan kepastian dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa konsultan pajak ingin memastikan pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak benar-benar sesuai ketentuan dan minim risiko kesalahan.
Diskusi berlangsung dua arah dan dinamis. Penyuluh pajak menjawab pertanyaan peserta secara rinci, sekaligus memberikan contoh kasus yang sering ditemui dalam pengisian SPT Orang Pribadi melalui Coretax. Interaksi ini membuat suasana sosialisasi tidak bersifat satu arah, melainkan menjadi ruang pembelajaran bersama.

Pendekatan praktik langsung juga memperkuat antusiasme peserta. Dengan membawa laptop masing-masing, peserta dapat langsung mempraktikkan pengisian SPT Orang Pribadi dan menguji pemahaman mereka, lalu mengonfirmasi hal-hal yang masih menjadi kendala melalui sesi tanya jawab.
Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang terbukti efektif menjaga kualitas diskusi. Setiap peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman, sehingga materi sosialisasi dapat dibahas secara lebih mendalam dan kontekstual.
Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menilai bahwa tingginya partisipasi dan kualitas pertanyaan peserta, termasuk dari pimpinan cabang, menjadi indikator bahwa sosialisasi SPT Orang Pribadi melalui Coretax sangat dibutuhkan. Antusiasme tersebut diharapkan berbanding lurus dengan kesiapan konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan pajak orang pribadi di era sistem perpajakan digital. (bl)
