Aktivasi Coretax Masih Tertinggal 3 Juta WP

IKPI, Jakarta: Memasuki awal 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa proses aktivasi akun Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) terus bergerak, namun masih belum tuntas sepenuhnya. Hingga penutupan tahun 2025, tercatat 11,03 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.

Dengan total sekitar 14 juta wajib pajak aktif, masih terdapat sekitar 3 juta yang belum melakukan aktivasi.

Dalam keterangan per 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni 10,13 juta akun. Sementara itu, 814.932 akun merupakan Wajib Pajak Badan dan 88.369 akun berasal dari instansi pemerintah.

DJP memberi perhatian khusus pada aparatur negara. Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, aparatur sipil negara, personel TNI, dan anggota Polri diwajibkan mendaftarkan dan mengaktivasi akun Coretax, termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Upaya percepatan dilakukan melalui pemberi kerja serta sosialisasi dengan berbagai asosiasi agar kewajiban ini dapat dipenuhi secara menyeluruh.

Memasuki 2026, pemerintah akan mengevaluasi instansi dan wajib pajak yang belum menuntaskan aktivasi. Langkah ini menjadi penting karena Coretax disiapkan sebagai tulang punggung administrasi perpajakan, yang diharapkan membuat proses pelaporan, pembayaran, dan pelayanan menjadi lebih sederhana, transparan, dan terdokumentasi. (alf)

en_US