IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa pejabat pajak eselon III, Rafael Alun Trisambodo, karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, gaya hidup mewah, hingga barang mewah yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini diungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. “Kemarin surat pemanggilan sudah terbit dan hari ini rencananya dilakukan pemeriksaan. Tentu kita tunggu saja prosesnya,” kata dia melalui keterangan tertulis seperti dikutip dari Tempo, Kamis, (23/2/2023).
Sementara itu, permasalahan penganiayaan oleh anak pegawai pajak tersebut melebar. Warganet menyoroti gaya hidup mewah dan LHKPN Rafael yang tidak memuat kendaraan mewah Rubicon dan Harley yang digunakan anaknya.
“Tindak lanjut atas LHKPN itu secara rutin dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Itjen (Inspektorat Jenderal). Jadi bukan kali ini saja, melainkan sudah menjadi program,” tutur Yustinus.
Terkait Rafael yang belum melaporkan LHKPN 2022, menurut Yustinus itu bukan kecolongan. “Kecolongan bagaimana? Tahun 2022 (LHKPN) dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023,” ujar dia.
Kasus ini bermula dari A yang melaporkan perbuatan tidak baik oleh korban D (17 tahun) kepada Mario Dendy Satriyo alias MDS (20 tahun). MDS merupakan anak pejabat pajak Rafael, sedangkan D adalah anak pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor.
Karena itulah, MDS mendatangi korban lalu melampiaskan amarahnya pada Senin, 20 Februari 2023. Lokasi kejadian berada di Kompleks Grand Permata, Cluster Boulevard, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Perdebatan pun terjadi di antara pelaku dan korban hingga berujung pada tindak penganiayaan terhadap D. Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang kepala dan perut D. Akibatnya, D mengalami luka pada wajah sisi kanan, kepala, dan bibir sobek.
A yang masih berusia 15 tahun kini menjadi teman dekat pelaku, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya. Pelaku lalu mencoba mengonfirmasikan kepada korban beberapa hari sebelum melancarkan aksinya.
Korban tidak merespons pelaku hingga akhirnya A menghubungi D lusa lalu. A berdalih ingin mengembalikan kartu pelajar D yang dipegangnya.
D menginformasikan sedang berada di rumah temannya di Grand Permata. MDS bersama A dan dua orang lainnya kemudian datang menggunakan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, MDS membawa D ke sisi belakang mobil Jeep Rubicon itu dan melakukan dugaan penganiayaan.
“Sampai dengan saat ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kami periksa, maka yang disangka atau diduga melakuan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini adalah saudara MDS,” kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi.
Tak lama kemudian, R selaku orang tua teman D datang dan melerai kejadian ini. D ditemukan sudah terluka hingga dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau di Jalan Permata Hijau Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, petugas keamanan Kompleks Grand Permata membawa pelaku. Polisi telah menetapkan MDS, diduga putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II, sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kemudian subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. (bl)