DJP Tunjuk Pihak Ketiga Pungut Pajak Aset Kripto

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bakal menunjuk pihak ketiga untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan aset kripto.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2022 yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dalam pasal 32 UU HPP ada ketentuan bahwa pihak lain dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak baik PPh maupun PPN (untuk aset kripto),” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, dalam media briefing, Selasa (10/1/2023).

Suryo menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud adalah pihak yang tidak bertransaksi langsung tapi ada di sekeliling transaksi itu sendiri. Sistemnya nanti bakal sama dengan penunjukan perusahaan yang menjual produk digital dari luar negeri atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Seperti apa kemarin, seperti pajak kripto ada penjual barang, pembeli barang, ada pihak lain di tengah sebagai penyelenggara perdagangan dipungutlah pajak kripto di situ. Jadi pemungutnya pelaku penyelenggara transaksi jual beli kripto, aset ini coba kita buka kesempatan nya siapa saja nanti kita tunjuk,” jelasnya.

Namun, Suryo tidak merinci siapa saja nanti pihak ketiga yang disasar sebagai pemungut pajak kripto. Sebelumnya, pemerintah memang telah memungut pajak kripto sejak Mei 2022.

Berdasarkan data Kemenkeu, hingga akhir Desember 2022, pemerintah telah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp246,45 miliar dari kripto.

Secara rinci, penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui PPMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp117,44 miliar, dan PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan sebesar Rp129,01 miliar.(bl)

en_US