(021) 79189125
sekretariat@ikpi.or.id
Jl. Condet Pejaten No.3B
ID
|
EN
Search
Login
Daftar
MENU
MENU
Home
Profile
About Us
Association Regulations
Regulations
Educations
PPL
Kerja Sama
USKP
Login
Daftar
Search
MENU
MENU
Home
Profile
About Us
Association Regulations
Regulations
Educations
PPL
Kerja Sama
USKP
IKPI BOGOR (BINCANG PAJAK 5)
Post navigation
BINCANG PAJAK IKPI BOGOR: Sebanyak 25 praktisi perpajakan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 3 Desember 2022 berkumpul di di Awal Mula Coffee, Kota Bogor, Jawa Barat. Gelaran bincang pajak dengan tema” Serba Serbi Pajak Pertambahan Nilai” ini diinisiasi IKPI Cabang Bogor dan merupakan gelaran acara yang ketiga pada tahun 2022 ini. Selain tuan rumah, dalam bincang pajak kali ini juga dihadiri dari anggota IKPI dari cabang lainnya di lingkup Jabodetabek. Menurut Ketua IKPI Bogor Pino Siddarta, pemilihan tema tersebut dilatar belakangai masih banyaknya wajib pajak yang masih dipermasalahkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terkait adanya diskon penjualan dalam faktur pajak. Jadi menurut petugas pajak, diskon yang diberikan dianggap tidak wajar, sehingga diasumsikan sebagai pemberian cuma-cuma, dan konsekuensinya tentu ada PPN yg harus dibayar atas pemberian cuma-cuma tersebut. Kondisi ini tentunya membuat galau wajib pajak, belum lagi penerbitan faktur pajak (FP) kepada pihak konsumen akhir dan pedagang akhir, misalkan pabrik es batu yang menjual produksi es batunya kepada warung-warung, apakah atas transaksi seperti itu pelaporannya bisa digunggung atau tidak. Berdasarkan permasalahan ini, maka sebagai konsultan pajak, mereka harus memikirkan solusi atas kasus tersebut agar dapat memberikan advise terbaik kepada klien. “Jadi jangan sampai ada aturan yang bersifat “abu-abu” dan merugikan WP, sehingga KP harus membuat terang aturan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh WP,” kata Pino, Senin (12/12/2022). (bl)
Leave a Reply
Cancel reply
You must be
logged in
to post a comment.