Pemprov Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Istimewa

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi  Jawa Timur (Pemprov Jatim) memperpanjang pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2022. Sebelumnya,  pemberian program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022.

“Kabar gembiraaa pemutihan diperpanjang sampai 15 Desember 2022. Warga Jawa Timur Jangan Lupa manfaatkan programnya.” dikutip dari Twitter resmi lantas polres malang @LantasResMlg.

Ini merupakan kedua kalinya program program pemutihan pajak di wilayah ini diperpanjang. Sebelumnya program ini diterapkan pada April hingga Juni 2022 kemudian diperpanjang selama 92 hari sampai akhir September 2022.

Program pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keuntungan mengikuti program ini ialah bebas bea balik nama kendaraan bermotor atau penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).

Tidak hanya itu, pemilik kendaraan akan bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar. Program ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran.

Menurut data Korlantas Polri per Oktober 2022, jumlah kendaraan bermotor di Jawa Timur mencapai 24,1 juta unit. Alhasil, jumlah tersebut terbanyak di antara provinsi lainnya di Indonesia.

Disisi lain, program ini juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan objek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar. (bl)

en_US