IKPI, Jakarta: Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan di DIY ini berlangsung mulai 1 Oktober sampai 30 November 2022.
Program pemerintah daderah tersebut tertulis di laman Instagram Samsat Bantul, yang juga menjelaskan penerapan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 58 Tahun 2022.
Dalam laman tersebut, Samsat Bantul juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera manfaatkan bebas denda keterlambatan pajak kendaraan secepatnya. Adapun pemutihan ini terdiri dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama (BBN-KB).
Pemutihan denda dan peringatan risiko juga dilakukan Samsat Sleman, dalam lama Instagramnya dijelaskan bahwa data kendaraan yang tak didaftarkan ulang dalam rentang dua tahun akan dihapus.
Hal itu mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dan Pasal 89 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 rentang Regident Kendaraan Bermotor.
Dalam laman itu Samsat Sleman mengimbau, masyarakat segera memanfaatkan pemutihan denda ini sebelum data kendaraan mereka dihapus.
Ajakan serupa juga dilakukan oleh Samsat Gunungkidul via laman Instagram. (bl)