Sosialisasi Kode Etik IKPI Diperkuat, Robert Hutapea: Jangan Sekadar Tahu, Tapi Patuhi

IKPI, Jakarta Utara: Penguatan sosialisasi Kode Etik dan Standar Profesi menjadi sorotan dalam webinar yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, Sabtu (21/2/2026). Dalam kegiatan tersebut, mereka mengangkat tema “Integritas dan Profesionalisme: Benteng Utama Penegakan Kode Etik dan Standar Profesi IKPI”.

Sebagai salah satu narasumber webinar, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI, Robert Hutapea, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap aturan organisasi.

Robert menyampaikan bahwa setiap anggota IKPI wajib memahami secara menyeluruh substansi Kode Etik, mulai dari hubungan dengan klien, teman seprofesi, pemerintah, hingga larangan-larangan yang telah diatur secara tegas.

Ia menekankan bahwa Kode Etik mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan klien, bersikap objektif, tidak melakukan rekayasa perpajakan, serta menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan hanya tahu pasalnya, tetapi pahami maknanya dan jalankan dalam praktik sehari-hari,” kata Robert.

Dalam paparannya, ia juga menjelaskan mekanisme pengaduan dan sanksi, mulai dari teguran tertulis ringan, teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat.

Menurutnya, sistem penegakan etik melalui Dewan Kehormatan dan Majelis Kehormatan merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga kualitas dan kredibilitas anggotanya.

Robert turut menghimbau seluruh cabang IKPI agar secara aktif menggelar sosialisasi berkelanjutan, baik secara daring maupun luring, sehingga tidak ada anggota yang mengaku tidak memahami aturan organisasi.

Webinar ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam memastikan praktik konsultan pajak berjalan profesional, berintegritas, serta selaras dengan regulasi perpajakan yang berlaku.(bl)

en_US