Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang mengabdi di perguruan tinggi. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), dosen juga memiliki kewajiban perpajakan berupa PPh Pasal 21, baik sebagai pegawai tetap maupun dalam konteks penghasilan lainnya. Belakangan ini, banyak kolega dosen khususnya yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengaku resah karena besaran PPh 21 yang terasa meningkat signifikan sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.
Keresahan ini umumnya muncul karena dosen PNS di PTNBH diperlakukan sebagai pegawai dengan dua pemberi kerja. Pertama adalah pemerintah sebagai instansi induk yang membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Kedua adalah perguruan tinggi tempat dosen bertugas yang memberikan remunerasi, insentif, dan tunjangan tambahan lainnya.
Penghasilan dari pemerintah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tunjangan pangan. Sementara itu, dari perguruan tinggi dosen menerima remunerasi, insentif, tunjangan tugas tambahan, dan penghasilan lain yang sah. Karena berasal dari dua sumber, perhitungan PPh 21 dilakukan secara terpisah terlebih dahulu, kemudian digabung untuk menentukan total pajak terutang.
Perhitungan biasanya dimulai dari penghasilan yang bersumber dari pemerintah. Tahap pertama adalah menghitung penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi pengurang yang diperbolehkan. Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, pengurang penghasilan bruto meliputi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun, iuran pensiun dan THT, serta zakat atau sumbangan keagamaan yang diakui. Besaran iuran pensiun dan THT sendiri, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1981 Pasal 6, sebesar total 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan.
Setelah diperoleh penghasilan netto, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai contoh, untuk dosen PNS dengan status kawin dan dua anak (K/I/2), PTKP sebesar Rp121,5 juta per tahun. PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh 21. PPh 21 atas penghasilan dari pemerintah pada prinsipnya ditanggung negara dan menjadi kredit pajak dalam perhitungan keseluruhan.
Selanjutnya dihitung penghasilan dari perguruan tinggi. Total penghasilan bruto selama satu tahun dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta) sehingga diperoleh penghasilan netto dari sumber kedua. Untuk menghitung total PPh 21 terutang, seluruh penghasilan netto dari dua pemberi kerja dijumlahkan. Dari jumlah tersebut dikurangi PTKP untuk memperoleh PKP, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran PPh 21 yang menjadi kewajiban dosen adalah total PPh 21 terutang dari penggabungan dua sumber penghasilan tersebut, dikurangi PPh 21 yang telah dipotong atau ditanggung oleh pemerintah. Apabila masih terdapat selisih kurang bayar, maka jumlah tersebut menjadi kewajiban dosen untuk melunasinya sendiri.
Bagaimana dengan uang makan, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan kehormatan? Pada umumnya, tunjangan-tunjangan tersebut telah dipotong PPh 21 yang bersifat final sehingga tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan PPh 21 tahunan.
Dalam kasus suami dan istri yang sama-sama berstatus PNS dosen di PTNBH, seluruh penghasilan netto keduanya digabung dalam perhitungan PKP. Jika tidak ada pekerjaan lain, maka dalam akun Coretax suami dapat muncul empat bukti potong, masing-masing dua dari Sekretariat Jenderal Kementerian dan dua dari perguruan tinggi. Sistem akan menghitung secara otomatis total PPh 21 terutang, total kredit pajak yang telah dipotong bendahara, serta kekurangan pajak yang masih harus dibayar. Jika total PPh 21 terutang mencapai sekitar Rp50 juta, hal itu umumnya terjadi karena total penghasilan gabungan suami-istri telah mencapai kisaran Rp500 juta per tahun.
Digitalisasi melalui Coretax membuat seluruh data penghasilan terintegrasi dan transparan. Angka pajak yang terlihat besar sering kali bukan karena tarif baru, melainkan karena penggabungan dua sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Dalam lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga telah diberikan contoh perhitungan PPh 21 bagi PNS dengan dua pemberi kerja. Karena itu, pemahaman yang utuh atas mekanisme perhitungan menjadi penting agar dosen tidak hanya melihat besaran angka pajak, tetapi juga memahami dasar hukumnya.
Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surakarta
Umatun Markhumah
Email: umatun475@gmail.com
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.
