Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan menyusul adanya pengunduran diri salah satu pimpinan lembaga tersebut. Pembentukan pansel dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Melalui keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Penunjukan ini menempatkan Kementerian Keuangan pada posisi sentral dalam proses penjaringan figur-figur strategis di tubuh OJK.

Dalam keterangan resmi Sekretariat Pansel, disebutkan bahwa Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya. Mereka terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Dengan terbentuknya pansel, pemerintah secara resmi membuka proses pendaftaran calon untuk mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai Rabu (11/2/2026) pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi seleksi. Pansel menegaskan bahwa proses penjaringan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Syarat umum bagi pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” bunyi pengumuman resmi Pansel. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan administratif dan khusus dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tahapan seleksi akan berlangsung dalam empat tahap ketat, yakni seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara akhir. Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Pansel juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap calon yang mengikuti proses seleksi, sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (alf)

en_US