IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat Satukan Persepsi Pengisian SPT OP 2025 di Era Coretax

IKPI, Jakarta Pusat: Kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Jakarta Pusat menjadi ruang strategis untuk menyatukan persepsi terkait pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Berbeda dari sekadar kegiatan sosialisasi teknis, kolaborasi ini diarahkan untuk membangun keselarasan pemahaman antara konsultan pajak dan otoritas pajak, khususnya dalam menghadapi perubahan pola administrasi dan pelaporan yang dibawa oleh sistem Coretax. IKPI Cabang Jakarta Pusat mengambil peran aktif sebagai penggagas kegiatan, sementara Kanwil DJP Jakarta Pusat mendukung melalui kehadiran penyuluh pajak sebagai narasumber.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menegaskan bahwa kolaborasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan Coretax di lapangan. Menurutnya, konsultan pajak perlu memahami bukan hanya bagaimana sistem bekerja, tetapi juga mengapa sistem tersebut dirancang demikian.

“Kolaborasi ini menjadi wadah untuk menyamakan cara pandang. Konsultan pajak berada di garis depan pendampingan wajib pajak, sehingga pemahaman yang selaras dengan DJP menjadi sangat krusial,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia menjelaskan, Coretax membawa pendekatan baru yang lebih terintegrasi dan berbasis data. Perubahan ini berdampak langsung pada proses pengisian SPT Orang Pribadi, termasuk validasi data, konsistensi pelaporan, serta mitigasi risiko kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan kepatuhan.

Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima penjelasan satu arah, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif terkait berbagai skenario pelaporan SPT Orang Pribadi. Pendekatan diskusi ini dinilai efektif untuk mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak maupun konsultan pajak dalam penggunaan Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami berharap setelah seminar ini, para peserta dapat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat yang mungkin bisa meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak,” kata Suryani.

Pembatasan jumlah peserta hingga maksimal 35 orang dilakukan untuk menjaga kualitas dialog dan efektivitas pembahasan. Dengan format tersebut, setiap peserta memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman praktis yang relevan dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Cabang Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan konstruktif dengan Kanwil DJP Jakarta Pusat. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam mendorong kepatuhan pajak orang pribadi yang lebih berkualitas di era Coretax. (bl)

en_US