Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax telah membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak yang sebelumnya sering dipersepsikan sebagai kewajiban administratif yang bisa ditunda, kini berubah menjadi prasyarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik. Perubahan ini terasa nyata sejak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diintegrasikan secara luas dalam proses pelayanan lintas instansi.
KSWP pada dasarnya merupakan mekanisme verifikasi yang memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memperoleh layanan publik tertentu. Dalam kerangka Coretax, KSWP tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pendekatan compliance by design, di mana kepatuhan dibangun melalui desain sistem, bukan semata melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.
Pendekatan ini menempatkan pajak pada posisi yang jauh lebih strategis. Pajak tidak lagi hanya berbicara tentang pelaporan SPT atau pembayaran utang pajak, tetapi juga tentang kelayakan administratif seseorang atau badan usaha untuk berinteraksi dengan negara. Dengan kata lain, kepatuhan pajak kini menjadi “kunci” yang membuka atau menutup akses terhadap layanan publik.
Perubahan Paradigma
Dalam praktik pendampingan sebagai konsultan pajak, perubahan paradigma ini paling terasa pada kalangan pemegang saham, pemilik manfaat, dan pengurus perusahaan. Banyak dari mereka selama ini memisahkan urusan pajak pribadi dari aktivitas bisnis, dengan asumsi bahwa selama perusahaan berjalan baik, aspek pajak pribadi tidak akan berdampak langsung.
Asumsi tersebut mulai runtuh ketika Coretax mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan melalui pemadanan NIK dan NPWP. Sejak saat itu, status pajak pribadi seorang direktur atau pemegang saham tidak lagi bersifat privat, melainkan terbaca oleh sistem dan berdampak langsung pada proses hukum dan perizinan perusahaan.
Dalam beberapa kasus konkret, pembaruan akta perusahaan tidak dapat diproses oleh notaris karena salah satu pengurus tercatat memiliki status KSWP tidak valid. Padahal, perusahaan secara bisnis sehat dan tidak memiliki masalah perpajakan badan. Namun sistem membaca nama pengurus sebagai tidak patuh, sehingga proses administratif terhenti.
Kasus lain yang sering ditemui adalah pengajuan perizinan berusaha melalui OSS yang gagal diproses. Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan pada dokumen usaha atau modal, melainkan pada status KSWP pemegang saham utama yang belum melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini sering kali mengejutkan wajib pajak karena sebelumnya tidak pernah menjadi hambatan.
Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, status KSWP yang tidak valid juga dapat menggugurkan peserta sebelum masuk tahap evaluasi teknis. Artinya, peluang usaha hilang bukan karena kalah bersaing, tetapi karena masalah kepatuhan pajak administratif yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa KSWP bukan sekadar formalitas. Ia memiliki daya paksa sistemik yang nyata dan langsung berdampak pada aktivitas ekonomi.
Berdasarkan praktik sehari-hari, terdapat beberapa penyebab utama KSWP dinyatakan tidak valid. Yang paling sering adalah belum disampaikannya SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. Banyak pengurus perusahaan merasa tidak perlu melapor karena tidak menerima penghasilan rutin atau menganggap pajaknya telah dipotong di tingkat perusahaan.
Selain itu, masih adanya utang pajak yang telah jatuh tempo, meskipun nilainya relatif kecil, juga menyebabkan KSWP terbaca tidak valid. Sistem tidak melihat besar kecilnya nilai, melainkan status penyelesaiannya.
Masalah lain yang cukup sering muncul adalah NPWP yang tidak aktif atau data yang belum sinkron antara NIK dan NPWP. Dalam praktik, wajib pajak merasa telah patuh, tetapi sistem Coretax membaca sebaliknya karena data identitas belum sepenuhnya selaras.
Tidak sedikit pula individu yang seharusnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum melakukannya karena kurangnya pemahaman. Dalam sistem lama, kondisi ini jarang berdampak langsung. Namun di era Coretax, ketidakterdaftaran tersebut menjadi penghalang administratif.
Dampak Nyata
Dampak dari KSWP tidak valid sangat luas. Perizinan berusaha melalui OSS, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan investasi di Kementerian Investasi/BKPM, pemberian fasilitas fiskal, pelayanan kepabeanan dan ekspor-impor, hingga layanan pertanahan dan ketenagakerjaan kini bergantung pada status KSWP.
Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan cara pandang. Kepatuhan pajak tidak lagi dapat diperlakukan sebagai urusan sekunder, melainkan sebagai bagian dari manajemen risiko. Ketidakpatuhan satu individu di tingkat pengurus dapat berdampak pada seluruh entitas usaha.
Dari sisi kebijakan publik, KSWP merupakan instrumen yang progresif. Ia memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan formal dan material, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan sistem dan akurasi data.
Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuntut konsistensi dan mekanisme koreksi yang cepat. Tanpa itu, kesalahan data dapat berujung pada terhambatnya layanan publik yang seharusnya dapat diakses oleh wajib pajak yang sebenarnya patuh.
Di sisi lain, literasi perpajakan masih menjadi tantangan besar. Banyak wajib pajak baru memahami implikasi KSWP setelah berhadapan langsung dengan penolakan sistem. Padahal, tujuan utama compliance by design adalah mencegah masalah sebelum terjadi, bukan menciptakan kejutan administratif.
Era Coretax menegaskan bahwa kepatuhan pajak telah bertransformasi menjadi infrastruktur baru dalam pelayanan publik. Ia tidak lagi berdiri sebagai kewajiban administratif yang terpisah, tetapi terintegrasi langsung dengan hampir seluruh aktivitas ekonomi formal.
Dalam konteks ini, kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan usaha dan akses terhadap layanan publik. Bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan, kepatuhan pajak pribadi kini memiliki implikasi strategis yang tidak dapat diabaikan.
Bagi konsultan pajak, perubahan ini memperluas peran profesi. Tidak lagi sebatas menghitung dan melaporkan pajak, tetapi juga menjadi pendamping strategis dalam membantu klien memahami, mengantisipasi, dan mengelola risiko kepatuhan di era sistem yang terintegrasi.
Pada akhirnya, KSWP melalui Coretax menyampaikan pesan yang tegas: kepatuhan pajak tidak lagi bisa disembunyikan di balik kelonggaran sistem. Sistem telah lebih dahulu membaca, dan layanan publik akan mengikuti hasil bacaan tersebut.
Penulis adalah Sekretaris II IKPI Cabang Depok
Herwikson Sitorus
Email: Herwikson.sitorus51@alumni.ui.ac.id
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
