IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga berpotensi meluas ke sektor bahan bangunan lain seperti industri hebel atau bata ringan. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di pabrik PT Power Steel, Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah membangun perkara (building case) terhadap sekitar 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Namun, menurutnya, pola pelanggaran serupa juga terindikasi dilakukan oleh perusahaan di sektor bahan bangunan lainnya.
“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Bimo menjelaskan, praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola transaksi ini dinilai rawan disalahgunakan karena membuka peluang bagi pelaku usaha untuk tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.
“Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, tetapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming konstruksi, bahan-bahan konstruksi yang berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” jelasnya.
Khusus terhadap 40 perusahaan baja yang saat ini ditelusuri, DJP memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Selain menggerus penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Bimo.
DJP juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN. Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui pemanfaatan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan.
“Karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode hampir sama, yaitu 2015 sampai 2019 sebelum pandemi Covid-19, ketika sektor konstruksi sedang booming,” ungkapnya.
Sidak tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di sektor strategis. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keadilan fiskal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dinilai cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kita lihat nanti, saya tidak bisa berspekulasi. Tetapi kita akan naikkan ke penyidikan kalau memang ada bukti yang kuat. Kami juga bekerja sama menelusuri arus uang dengan otoritas lain seperti PPATK, termasuk membuka rekening untuk keperluan penyidikan,” pungkas Bimo. (alf)
