PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Mudik Idulfitri 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Pemberian insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. Sektor transportasi udara dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi yang tepat sasaran. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan insentif PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi,” ujarnya.

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2026, ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. PPN yang ditanggung tersebut meliputi PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tercantum dalam tiket penerbangan.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan dengan batasan waktu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa insentif berlaku untuk tiket yang dibeli sejak 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli atau digunakan di luar periode tersebut tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, kewajiban administrasi perpajakan tetap melekat pada badan usaha angkutan udara. Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 4 Tahun 2026, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban fiskal atas insentif yang diberikan pemerintah.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pasal 6 PMK Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa angkutan udara dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini mampu menekan biaya perjalanan udara selama Lebaran 2026, sekaligus memastikan pemberian insentif tetap akuntabel dan tepat sasaran. (alf)

en_US