IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Syafrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi kriteria penilaian Pengda dan Pengcab tahun 2026 dengan sejumlah pembaruan penting dibanding tahun sebelumnya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat Pengurus Pusat IKPI bersama para Ketua Pengda yang berlangsung pada Rabu, (4/2/2026).
Salah satu perubahan utama adalah kewajiban laporan kegiatan per semester, yang bertujuan memperbaiki kualitas penginputan data sekaligus memudahkan proses monitoring.
“Mulai 2026, kami akan meminta Pengda dan Pengcab menyampaikan laporan per semester. Ini supaya data tidak menumpuk di akhir tahun dan kualitas penilaiannya lebih maksimal,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa skema laporan berkala diharapkan membuat pengurus daerah lebih disiplin dalam mendokumentasikan setiap kegiatan yang dilakukan.
Selain itu, departemen ini juga menambahkan kriteria penilaian berupa nilai tambah bagi Pengda dan Pengcab yang aktif melaporkan kegiatannya ke humas untuk dipublikasikan.
“Kami ingin mendorong budaya dokumentasi dan publikasi. Pengda atau Pengcab yang mengirimkan kegiatan ke humas untuk diberitakan akan mendapatkan tambahan nilai,” katanya.
Menurut Syafrianto, langkah ini sekaligus memperkuat citra organisasi di ruang publik serta memperlihatkan kontribusi nyata IKPI di berbagai daerah.
Ia menilai publikasi kegiatan bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Setelah melalui pembahasan internal dan masukan daerah, kriteria penilaian 2026 akan disampaikan secara tertulis kepada seluruh Pengda dan Pengcab sebagai pedoman resmi.
“Harapannya, semua daerah punya acuan yang sama sejak awal, sehingga program kerja bisa disusun lebih terarah,” ujarnya. (bl)
