IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih adanya kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak optimal memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dinilai membuat negara rawan kehilangan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Purbaya menyebut, sejumlah perusahaan asing menjalankan transaksi secara tunai atau cash basis, sehingga luput dari sistem pemungutan pajak. Praktik tersebut menyebabkan kewajiban PPN dan PPh tidak tertagih secara semestinya.
“Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi PPN enggak bayar, PPh enggak bayar. Jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, kebocoran penerimaan negara tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri yang telah patuh pajak. Karena itu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan agar aktivitas ekonomi lintas negara dapat terpantau lebih baik.
Menurut Purbaya, pembenahan tidak hanya dilakukan pada sisi regulasi, tetapi juga melalui penguatan internal aparat pengawasan. Pemerintah mulai menata ulang penempatan pegawai di unit-unit strategis yang berkaitan langsung dengan pemungutan dan pengamanan penerimaan negara.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, pada Rabu (28/1/2026) sekitar 30 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami rotasi jabatan. Sebagian dipindahkan dari posisi sebelumnya, sementara lainnya menjalani reposisi internal.
Langkah serupa juga akan dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menyampaikan sekitar 50 pegawai DJP dijadwalkan mengalami rotasi pada Jumat (6/2/2026), guna memperkuat barisan pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk perusahaan asing yang selama ini dinilai berpotensi menyumbang kebocoran pajak.
Namun, Purbaya menjelaskan bahwa dalam sistem aparatur sipil negara, pemberhentian pegawai tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh sebab itu, mekanisme yang tersedia adalah mutasi atau pemindahan tugas, untuk menghindari risiko gugatan hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi.
“Kalau di keuangan kita pegawai negeri enggak bisa memecat, merumahkan juga enggak bisa. Tadinya saya rumahkan nanti dituntut, bisa kalah. Ya sudah, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, pejabat yang terindikasi bermain dalam pungutan negara atau membiarkan kebocoran pajak akan ditempatkan di wilayah dengan aktivitas lebih rendah. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus sinyal bahwa pemerintah serius menutup celah kebocoran penerimaan.
Purbaya berharap, melalui pengetatan pengawasan dan pembenahan internal tersebut, potensi kehilangan PPN dan PPh dapat ditekan, kepatuhan perusahaan asing meningkat, serta penerimaan negara bisa lebih optimal ke depan. (alf)
