DJP Perketat Persetujuan Nilai Buku, Restrukturisasi Usaha Kini Wajib Tunjukkan Substansi Bisnis

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak memperketat mekanisme persetujuan penggunaan nilai buku dalam aksi merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. Kebijakan ini ditegaskan seiring berlakunya PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan nilai buku bukan fasilitas otomatis. Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum menerapkan skema tersebut dalam pengalihan harta.

Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026, yang menyatakan bahwa nilai buku hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pajak Penghasilan setelah ada persetujuan DJP. Tanpa persetujuan tersebut, pengalihan aset tetap harus menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1).

Lebih jauh, DJP kini menempatkan aspek substansi bisnis sebagai parameter utama dalam menilai permohonan. Restrukturisasi harus benar-benar dilakukan untuk kepentingan usaha, seperti efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan, atau konsolidasi kegiatan ekonomi, bukan semata untuk menekan kewajiban pajak.

Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 392 ayat (3), yang membatasi skema nilai buku hanya pada jenis penggabungan tertentu. Di antaranya penggabungan antar Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban, serta penggabungan badan hukum luar negeri ke badan usaha dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Dengan formulasi tersebut, DJP memiliki ruang diskresi yang lebih besar untuk menolak permohonan apabila ditemukan indikasi penghindaran pajak, pengalihan laba, atau rekayasa transaksi tanpa dasar ekonomi yang kuat.

Selain memperketat aspek persetujuan, PMK 1/2026 juga menyesuaikan definisi berbagai terminologi perpajakan dalam Pasal 1, termasuk pembaruan pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian ini memperjelas posisi fiskal BUMN dalam agenda restrukturisasi nasional yang tengah berjalan.

Dari sisi administrasi, seluruh permohonan penggunaan nilai buku terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Artinya, proses evaluasi DJP akan berbasis data elektronik, rekam jejak kepatuhan Wajib Pajak, serta profil risiko masing-masing entitas. (bl)

en_US