Pajak Digital dan Tantangan Keadilan Fiskal di Era Platform Global

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah transaksi dan model bisnis secara fundamental. E-commerce, platform daring, hingga perusahaan teknologi global kini mampu meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik yang nyata. Di titik inilah persoalan klasik perpajakan kembali diuji, bagaimana negara memungut pajak secara adil dari aktivitas ekonomi yang lintas batas dan serba virtual.

Sistem perpajakan yang berlaku selama ini sejatinya dirancang untuk ekonomi konvensional. Pajak dikenakan ketika suatu entitas memiliki kantor, aset, atau bentuk usaha tetap di suatu wilayah. Namun dalam ekonomi digital, nilai ekonomi dapat diciptakan tanpa satu pun gedung, karyawan, atau fasilitas fisik berada di negara pasar. Akibatnya, banyak perusahaan digital global menikmati manfaat ekonomi besar dari Indonesia, sementara kontribusi pajaknya relatif terbatas.

Situasi ini melahirkan ketimpangan yang nyata. Pelaku usaha konvensional dan UMKM domestik tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pajak secara penuh, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas negara berada di area abu-abu regulasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal.

Tantangan pemajakan ekonomi digital pun tidak berhenti pada penentuan subjek pajak. Kompleksitas transaksi digital, penggunaan sistem pembayaran global, serta penguasaan data oleh platform luar negeri menyulitkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Tanpa dukungan teknologi yang memadai dan kerja sama lintas sektor, potensi pajak dari ekonomi digital akan sulit tergarap secara optimal.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah adaptif. Penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi terobosan penting dalam menjaring pajak dari konsumsi digital. Kebijakan ini menandai kemampuan negara beradaptasi dengan perubahan model bisnis, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Selain itu, pengenalan konsep Significant Economic Presence (SEP) menunjukkan pergeseran paradigma pemajakan. Kehadiran ekonomi kini dipandang lebih relevan dibanding sekadar kehadiran fisik. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari suatu negara seharusnya turut berkontribusi pada penerimaan pajak negara tersebut. Arah kebijakan ini sejalan dengan konsensus global yang didorong oleh Organisation for Economic Co-operation and Development bersama komunitas internasional.

Meski demikian, regulasi saja tidak cukup. Pemajakan ekonomi digital menuntut penguatan integrasi data, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan literasi pajak bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM. Tanpa edukasi dan pendampingan yang memadai, kepatuhan pajak justru berpotensi dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang sehat.

Dalam konteks ini, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas bisnis. Di tengah dinamika regulasi yang cepat, konsultan pajak dituntut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menavigasi transformasi digital tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.

Pada akhirnya, pemajakan ekonomi digital adalah upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan. Negara tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi digital, namun juga tidak boleh kehilangan haknya untuk memungut pajak secara adil. Tantangan ini hanya dapat dijawab melalui regulasi yang adaptif, teknologi yang mumpuni, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan profesi konsultan pajak.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Depok

Hendra Damanik
Email: hendra.hdconsulting@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini meripakan pendapat pribadi penulis

en_US