IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perubahan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi subjek pajak luar negeri tidak otomatis membebaskan kewajiban pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut
Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa orang pribadi yang telah ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri tetap dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Dengan demikian, meskipun status pajaknya telah berubah, kewajiban pajak atas sumber penghasilan dalam negeri tetap melekat.
Aturan ini sekaligus meluruskan anggapan umum bahwa setelah menjadi subjek pajak luar negeri, seseorang sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. DJP menegaskan, rezim subjek pajak luar negeri justru memiliki perlakuan tersendiri, terutama terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia.
Penghasilan yang dimaksud mencakup berbagai jenis penerimaan, seperti honorarium, dividen, bunga, royalti, sewa, hingga imbalan jasa yang dibayarkan oleh pihak di Indonesia. Seluruh penghasilan tersebut tetap berada dalam cakupan pemajakan Indonesia, meskipun penerimanya sudah berdomisili di luar negeri.
Dengan Pasal 9 ini, DJP memastikan adanya kesinambungan pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di dalam negeri. Negara tetap memiliki hak pemajakan sepanjang sumber penghasilan berada di Indonesia, terlepas dari lokasi tempat tinggal wajib pajak.
Ketentuan ini juga berkaitan langsung dengan Pasal 8 yang mengatur perubahan status WNI sejak meninggalkan Indonesia. Setelah masuk rezim subjek pajak luar negeri, perlakuan pajaknya memang berubah, namun tidak berarti hubungan perpajakan dengan Indonesia terputus sepenuhnya.
Dari sisi administrasi, WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri tetap perlu memperhatikan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak pemberi penghasilan di Indonesia. Dalam banyak kasus, pajak dipenuhi melalui mekanisme pemotongan oleh pihak pemotong di dalam negeri.
Bagi DJP, pengaturan ini penting untuk menjaga basis pajak nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap berkontribusi pada penerimaan negara, meskipun penerimanya sudah tinggal dan bekerja di luar negeri.
Dengan ditegaskannya Pasal 9 PER-23/PJ/2025, DJP menempatkan garis batas yang jelas status subjek pajak luar negeri mengubah cara pemajakan, tetapi tidak menghapus kewajiban pajak atas penghasilan dari Indonesia, sehingga kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara tetap terjaga. (bl)
