Mempersiapkan Fondasi Fiskal yang Adaptif dan Responsif untuk 2026

Target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5% pada 2026 terdengar menjanjikan. Namun angka-angka ini hanya akan menjadi optimisme di atas kertas jika fondasi fiskal tidak siap menahan guncangan ekonomi global.Dalam situasi dunia yang sarat ketidakpastian dari perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, hingga volatilitas harga pangan dan energi kebijakan fiskal dituntut lebih dari sekadar disiplin anggaran ia harus adaptif membaca perubahan dan responsif menjawab masalah.

Bagi publik, angka-angka makro sering terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, di sanalah nasib daya beli, lapangan kerja, dan kelangsungan usaha dipertaruhkan. Fiskal yang adaptif berarti kebijakan yang lentur menghadapi siklus ekonomi; fiskal yang responsif berarti kebijakan yang cepat, tepat sasaran, dan memberi kepastian.

Pajak sebagai penopang, bukan penghambat.

Menuju 2026, pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara. Tantangannya adalah bagaimana menghimpun penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan. Arah kebijakan yang patut diperkuat adalah memperluas basis pajak, bukan menaikkan tarif. Logikanya sederhana: beban negara dibagi lebih merata, bukan ditumpukan pada kelompok yang sama.

Pendekatan ini hanya akan diterima publik jika diiringi aturan yang sederhana dan konsisten. Pajak yang rumit dan sering berubah akan terasa sebagai tekanan. Sebaliknya, pajak yang jelas dan mudah dipahami memberi rasa adil. Dalam konteks ini, fiskal adaptif berarti peka membaca situasi—tidak menekan saat ekonomi melemah, dan tidak berlebihan saat ekonomi menguat.

Investasi butuh kepastian, bukan kejutan.

Target pertumbuhan 5,4% hanya realistis jika investasi bergerak. Dunia usaha tidak semata menghitung besar kecilnya pajak, tetapi kepastian aturan. Insentif pajak penting, tetapi yang lebih menentukan adalah kejelasan: berlaku sampai kapan, syaratnya apa, dan tidak berubah di tengah jalan.

Fiskal yang responsif berarti kebijakan pajak tidak berubah mendadak tanpa masa transisi. Perubahan yang terlalu cepat membuat pelaku usaha menahan ekspansi dan dampaknya langsung terasa pada pertumbuhan. Dengan inflasi ditargetkan 2,5%, kebijakan fiskal juga harus menopang produksi agar harga tidak melonjak hanya karena pasokan tersendat.

Hukum yang mudah dipahami adalah kebijakan yang efektif.

Kerangka fiskal dan perpajakan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun bagi masyarakat, hukum yang baik bukan hanya yang sah, melainkan yang mudah dipahami dan konsisten diterapkan. Banyak persoalan kepatuhan muncul bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena aturan terasa rumit dan interpretasinya beragam.

Di sinilah kepastian hukum menjadi bagian dari kebijakan ekonomi. Pajak yang adil adalah pajak yang aturannya bisa dimengerti oleh orang awam. Profesi Konsultan Pajak berperan menjembatani kepentingan ini: membantu wajib pajak patuh tanpa rasa cemas, sekaligus mendorong kebijakan yang tetap realistis bagi dunia usaha.

Kepercayaan sebagai fondasi fiskal.

Pada akhirnya, fondasi fiskal bukan hanya soal penerimaan dan belanja. Ia bertumpu pada kepercayaan publik. Ketika masyarakat percaya pajak dikelola secara adil dan berdampak nyata, kepatuhan tumbuh dengan sendirinya.

Target pertumbuhan 5,4% dan inflasi 2,5% adalah janji bahwa ekonomi akan tumbuh tanpa membuat hidup makin mahal. Agar janji itu terwujud, kebijakan fiskal harus adaptif terhadap perubahan global dan responsif terhadap kebutuhan domestik. Pajak tidak boleh menjadi penghambat gerak, tetapi penopang stabilitas.

Jika fondasi ini dibangun dengan benar aturan sederhana, kepastian terjaga, dan kebijakan tepat sasaran fiskal Indonesia tidak hanya siap menghadapi 2026, tetapi juga menjaga keberlanjutan pertumbuhan dalam jangka panjang.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US