DJP Catat 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari satu juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Kamis, (29/1/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah pelapor tercatat mencapai 1.001.002 Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 857.168 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 103.875 wajib pajak untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Dari sisi badan usaha, DJP mencatat sebanyak 39.725 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan kurs rupiah, serta 61 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan SPT bagi Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda, terdiri atas 165 WP Badan berkurs rupiah dan delapan pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Seiring dengan implementasi penuh Coretax DJP, seluruh pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem tersebut. DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera mengaktivasi akun Coretax untuk menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak terlebih dahulu perlu membuat konsep SPT dengan mengakses modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Selanjutnya, Wajib Pajak memilih menu SPT, klik “Buat Konsep SPT”, lalu menentukan jenis PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, serta periode Januari hingga Desember 2025 sebelum melanjutkan proses pengisian.

Pada tahap pengisian induk SPT, WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD dapat memilih sumber penghasilan dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”. Data identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis sesuai profil yang tersimpan dalam sistem Coretax.

Pengisian lampiran juga menjadi bagian penting dalam pelaporan. Wajib Pajak diminta memperbarui data harta yang masih dimiliki hingga akhir tahun pajak, termasuk kas dan setara kas, harta bergerak, serta saldo utang. Selain itu, daftar anggota keluarga perlu dilengkapi untuk keperluan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi WP OP karyawan, tabel penghasilan neto dalam negeri serta daftar bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data dari pemberi kerja. Apabila terdapat penghasilan tambahan atau bukti potong lain, Wajib Pajak dapat menambahkannya secara mandiri melalui sistem.

Setelah seluruh data lengkap, pelaporan SPT dilakukan dengan memilih menu “Bayar dan Lapor”, kemudian menggunakan Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan elektronik. Wajib Pajak cukup memasukkan passphrase, menyimpan, dan mengonfirmasi tanda tangan.

SPT yang telah dikirim dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”, termasuk untuk mengunduh Bukti Penerimaan Surat serta meninjau kembali induk dan isi SPT. (alf)

en_US