Peserta Surakarta Nilai Seminar IKPI Yogyakarta Perkuat Pemahaman Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Yogyakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta, Umatun Markhumah, menilai seminar Perlindungan Hukum Konsultan Pajak di Era Coretax: Batas Tanggung Jawab Profesional dan Bimtek Penyusunan Surat Ikatan Tugas yang Defensible memberikan manfaat nyata bagi praktisi perpajakan, khususnya dalam memahami aspek hukum profesi konsultan pajak.

Umatun yang hadir sebagai peserta menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan yang digelar IKPI Cabang Yogyakarta bersama IKPI Cabang Sleman, IKPI Cabang Bantul, serta Pengda DIY tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan praktik konsultan pajak saat ini.

(Foto: Istimewa)

“Sebagai peserta dari IKPI Cabang Surakarta, saya sangat merasakan manfaat dari seminar ini. Ilmu yang didapatkan sangat berguna bagi kami para konsultan pajak, terutama terkait aspek hukum, batas tanggung jawab profesional, serta fungsi Surat Ikatan Tugas sebagai instrumen perlindungan hukum,” ujar Umatun, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengapresiasi kualitas para narasumber yang dinilai kompeten di bidangnya, yakni Wakil Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI Pusat Huakanala Hubudi serta Bendahara Umum IKPI Pusat Donny Eduardus Rindorindo. Menurut Umatun, pemaparan keduanya memberikan perspektif yang komprehensif dan aplikatif bagi peserta.

(Foto: Istimewa)

“Pembicaranya luar biasa. Bapak Huakanala Hubudi dan Bapak Donny Eduardus Rindorindo sangat kompeten di bidangnya. Alhamdulillah kami juga bisa bertanya langsung kepada ahlinya dan belajar bagaimana konsultan pajak memiliki payung hukum yang kuat,” katanya.

Perempuan yang baru saja menerima Penghargaan Perempuan Inspirasi Indonesia Tahun 2025 dari Kementerian Perindustrian ini, menyebut seminar perpajakan ini semakin relevan seiring implementasi Coretax System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membawa perubahan besar dalam administrasi perpajakan nasional. Sistem baru ini menghadirkan transparansi dan validasi data secara real-time, sehingga menuntut tingkat akurasi yang lebih tinggi dari seluruh pihak, termasuk konsultan pajak.

Menurutnya, di era Coretax, konsultan pajak tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga harus memahami manajemen risiko serta aspek legal dalam setiap layanan yang diberikan kepada klien.

(Foto: Istimewa)

Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum konsultan pajak tidak hadir secara otomatis, melainkan perlu dibangun melalui dokumentasi kerja yang kuat, salah satunya melalui penyusunan Surat Ikatan Tugas (SIT) yang jelas dan terukur.

“Dengan memisahkan tanggung jawab secara tegas dalam SIT, konsultan pajak dapat menjalankan profesinya dengan lebih aman di tengah transparansi sistem digital. Ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menghadapi dinamika praktik ke depan,” ujarnya.

Umatun berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan di berbagai daerah, agar anggota IKPI memiliki pemahaman yang merata terkait perlindungan hukum, standar profesi, serta adaptasi terhadap perubahan sistem perpajakan nasional.

Ia juga menilai seminar ini menjadi contoh sinergi positif antara pengurus pusat, pengda, dan cabang dalam memperkuat kapasitas anggota, sekaligus menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah transformasi digital perpajakan. (bl)

en_US