IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuka ruang edukasi perpajakan bagi masyarakat melalui Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini diselenggarakan secara gratis, terbuka untuk umum, dan akan berlangsung rutin setiap hari Kamis selama tiga pekan.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengajak seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan sejak dini. Menurutnya, seminar ini dirancang untuk memberikan panduan teknis sekaligus praktis dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax.
“Kami mengimbau Wajib Pajak agar memanfaatkan jadwal seminar yang sudah tersedia, khususnya kepada UMKM binaan Kementerian UMKM. Edukasi ini penting agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan sejak awal, sehingga proses pelaporan ke depan bisa berjalan lebih tertib dan lancar,” ujar Jemmi.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pendekatan edukatif dan pendampingan teknis, IKPI berharap dapat menjadi mitra strategis otoritas pajak dalam membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat.
Jemmi menilai masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan saat menghadapi pelaporan SPT, terutama dengan penerapan sistem baru. Melalui seminar ini, IKPI ingin membantu masyarakat memahami alur pelaporan di Coretax secara lebih sederhana, mulai dari persiapan data hingga penyampaian SPT secara elektronik.
Seminar perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan pembagian dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00–12.00 WIB dengan materi SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara sesi kedua digelar pukul 13.30–16.30 WIB yang secara khusus membahas SPT Wajib Pajak Badan.
Untuk sesi Wajib Pajak Orang Pribadi, IKPI menghadirkan Puji Rahayuningsih sebagai narasumber dengan Rochjati sebagai moderator. Adapun sesi Wajib Pajak Badan akan diisi oleh Wilsary, S.E., Ak., CA., M.Si., CGAA, dengan Insan Warsito sebagai moderator. Para pemateri akan membahas langkah-langkah teknis pengisian SPT sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pemanfaatan Coretax.
Jemmi menjelaskan, pendekatan seminar tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif. Peserta diharapkan memperoleh pemahaman langsung terkait proses pengisian SPT, sehingga dapat diterapkan pada kewajiban perpajakan masing-masing, baik untuk keperluan pribadi maupun badan usaha.
Perhatian khusus juga diberikan kepada sektor UMKM. Menurut Jemmi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor ini menjadi kunci. Dengan pemahaman yang baik sejak tahap awal usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Ketika Wajib Pajak paham mekanismenya, kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Jemmi.
IKPI membuka pendaftaran peserta melalui tautan https://bit.ly/Edukasi290126 dan mengajak masyarakat untuk mengikuti kanal resmi IKPI guna memperoleh informasi kegiatan edukasi berikutnya. Melalui rangkaian seminar ini, peserta diharapkan semakin siap menghadapi pelaporan SPT di Coretax dengan lebih percaya diri dan tertib administrasi. (bl)
