Tak Hanya Potong Pajak, DJP Wajibkan SPT Masa PPh 23/26 bagi WP Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, tetapi juga secara tegas mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi wajib pajak tertentu. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019.

Dalam diktum PERTAMA, keputusan tersebut menetapkan bahwa wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran I ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP mewajibkan pembuatan bukti pemotongan sekaligus kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Kewajiban ini berlaku mulai Masa Pajak Mei 2019. Dengan penegasan tersebut, pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak berdiri sendiri, melainkan harus diikuti dengan pelaporan formal melalui SPT Masa. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak tidak dianggap selesai hanya dengan melakukan pemotongan dan penyetoran.

Lebih lanjut, diktum KEDUA mengatur bahwa apabila pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berpindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, kewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tetap berlaku. Perpindahan administrasi KPP tidak mengubah status dan kewajiban wajib pajak sebagai pemotong.

Ketentuan ini menegaskan asas kesinambungan kewajiban perpajakan. DJP memastikan bahwa perubahan administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada diktum KETIGA, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan tersendiri guna menetapkan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 di luar daftar yang telah tercantum dalam keputusan ini. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi DJP untuk menyesuaikan penetapan pemotong berdasarkan perkembangan kegiatan usaha dan profil risiko wajib pajak.

Sementara itu, diktum KEEMPAT mengatur mekanisme koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. DJP menegaskan bahwa setiap kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya, guna menjaga kepastian dan ketertiban hukum administrasi perpajakan.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagaimana ditegaskan dalam diktum KELIMA. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terikat secara hukum untuk melaksanakan kewajiban pemotongan, pembuatan bukti potong, serta penyampaian SPT Masa.

Melalui ketentuan ini, DJP menempatkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan formal. Kewajiban pelaporan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemotongan pajak, sekaligus menjadi dasar bagi DJP dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. (bl)

en_US