UMKM di Bawah Tekanan Pajak: Antara Kepatuhan dan Kelangsungan Usaha

Dalam peta ekonomi Indonesia, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar pelaku ekonomi minor. Sektor ini menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional, dengan jumlah unit usaha mencapai puluhan juta—tanda bahwa UMKM adalah backbone perekonomian kita. (DJPB Kemenkeu)

Namun di balik kontribusi itu, muncul tantangan struktural: beban pajak yang dipandang berat, beban administrasi yang tinggi, dan persepsi risiko yang menggerus daya tahan usaha. Apakah rezim pajak saat ini benar-benar business-friendly, atau justru menempatkan UMKM pada dilema antara kepatuhan dan kelangsungan usaha?

Pembahasan Substantif

1. PPh Final UMKM, PPN, dan Beban Administrasi: Beban Nyata di Lapangan

PPh Final UMKM sering dipuji sebagai kebijakan yang sederhana dan ringan—tarif khusus atas omzet yang menggantikan kewajiban penghitungan laba-rugi. Secara normatif, desain ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya kepatuhan. Namun kenyataannya, untuk pelaku usaha dengan margin rendah, pengenaan PPh Final atas omzet masih dirasa memberatkan, terutama di masa siklus ekonomi melemah.

Beban semakin kompleks ketika UMKM stagnan melewati ambang omzet tertentu. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi relevan saat batas-batas omzet tercapai, dan pada saat itu pelaku usaha harus menghadapi rutinitas administrasi yang jauh lebih rumit: pengukuhan PKP, pencatatan faktur pajak, hingga pelaporan PPN secara berkala.

Bicara administrasi pajak berarti berbicara tentang sumber daya: waktu, tenaga, kapasitas manajerial, serta biaya kepatuhan yang sering kali tidak diukur dalam neraca usaha kecil. Beban administratif ini, bagi sebagian UMKM, menimbulkan dilema: mematuhi proses atau mengalokasikan sumber daya untuk operasional usaha yang justru menghasilkan pemasukan.

 

2. Apakah Rezim Pajak Sudah Business-Friendly?

Definisi business-friendly dalam perspektif pajak bukan hanya soal tarif rendah, tetapi juga kelancaran prosedur dan kepastian hukum yang dapat dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha. Di atas kertas, rezim PPh Final UMKM serta insentif tertentu menunjukkan keberpihakan terhadap usaha kecil. Namun di lapangan, masih banyak pelaku yang merasa bahwa aturan yang ada justru menuntut kapasitas teknis dan administratif yang belum sepenuhnya mereka miliki.

Data menunjukkan bahwa UMKM berkontribusi ±61% terhadap PDB nasional dan menyerap ±97% tenaga kerja—angka yang mencerminkan peran strategis mereka dalam struktur ekonomi nasional. (DJPB Kemenkeu) Namun, kontribusi besar ini berdampingan dengan tantangan nyata: keterbatasan akses permodalan, kurangnya literasi pajak, dan beban administrasi yang kerap kali lebih berat daripada manfaat kepatuhan yang dirasakan.

Dalam konteks ini, business-friendly tidak bisa dilihat hanya dari sudut tarif semata. Kepastian prosedural, kemudahan pelaporan, dukungan edukatif, serta penyederhanaan tata kelola pajak digital adalah bagian tak terpisahkan dari kemudahan berusaha. Tanpa itu, kepatuhan pajak bisa menjadi beban yang mematikan, bukan sekadar kewajiban yang dipenuhi dengan sadar.

Analisis Hukum: Tantangan Implementasi dalam Kerangka Legalitas

Kerangka hukum perpajakan Indonesia sudah menyediakan ruang bagi UMKM melalui ketentuan PPh Final dan ketentuan administratif yang lebih ringan dibandingkan wajib pajak besar. Namun hukum bukan hanya teks; implementasi menjadi medan ujinya.

Dalam praktiknya, UMKM sering kali mengalami ketidakjelasan dalam pengenaan PPN setelah melewati ambang omzet tertentu. Transisi dari rezim PPh Final ke skema PPN membutuhkan pemahaman detail dan sistem administrasi yang belum terbangun optimal pada banyak pelaku UMKM. Ketidaksiapan ini berpotensi menimbulkan risiko ketidakpatuhan administratif—bukan semata karena kesengajaan, tetapi karena kompleksitas prosedur yang belum diimbangi dengan kapasitas usaha kecil.

Dari perspektif asas kepastian hukum dan kemudahan berusaha, rezim pajak idealnya memberikan ruang lebih luas untuk kepastian dalam batas kewajiban administratif yang proporsional. Tujuannya bukan menghindari pajak, tetapi menciptakan sistem yang mendukung pertumbuhan UMKM tanpa mengorbankan fungsi pengawasan fiskal negara.

Penutup

UMKM memang sudah menjadi kekuatan ekonomi yang tak tergantikan. Namun tekanan pajak yang terasa berat, terutama dalam konteks PPh Final, PPN, dan beban administrasi, menunjukkan bahwa business-friendly masih menjadi target yang harus terus diperjuangkan.

Kebijakan pajak yang efektif bagi UMKM bukan hanya soal tarif rendah atau pengecualian administratif—melainkan juga soal bagaimana prosesnya mudah dipahami, mudah dijalankan, serta memberikan kepastian hukum yang nyata. Ketika hal itu tercapai, kepatuhan UMKM terhadap pajak akan meningkat bukan karena paksaan, tetapi karena mereka merasa dihormati sebagai mitra pembangunan, bukan sebagai objek beban semata.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US