IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural di pasar tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada, Elan Satriawan, yang menilai rendahnya kontribusi pajak berkaitan erat dengan masih besarnya porsi tenaga kerja di sektor informal.
Elan menyoroti kinerja penerimaan negara dari sektor pajak yang dinilai belum optimal. Bahkan, pada 2025, penerimaan pajak tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan persoalan mendasar yang belum terselesaikan di sisi ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan bahwa struktur angkatan kerja Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir relatif stagnan. Sekitar 55% hingga 60% tenaga kerja masih berada di sektor informal, sementara pertumbuhan sektor formal berjalan sangat lambat. Situasi ini membuat basis pajak sulit berkembang secara signifikan.
Masalah tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi. Setiap tahun, perguruan tinggi menghasilkan lulusan baru dalam jumlah besar, namun kapasitas lapangan kerja formal untuk menyerap tenaga kerja terdidik ini sangat terbatas.
“Khususnya kalau kita bicara pendidikan tinggi, setiap tahun kalau kita bandingkan antara kemampuan lapangan kerja formal dalam menyerap lulusan pendidikan tinggi, itu perbedaannya jauh,” ujar Elan, Rabu (22/1/2026).
Kesenjangan ini membuat banyak lulusan perguruan tinggi terpaksa masuk ke sektor informal atau bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.
Menurut Elan, kondisi tersebut menunjukkan adanya mismatch yang serius antara suplai tenaga kerja terdidik dan kebutuhan dunia usaha formal. Akibatnya, investasi negara dalam pendidikan tinggi belum sepenuhnya berbuah pada peningkatan produktivitas formal maupun penerimaan pajak.
Ia mengapresiasi sejumlah respons pemerintah, termasuk program internship yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja lulusan baru. Program tersebut dinilai membantu transisi lulusan ke dunia kerja, terutama di tahap awal karier.
Namun demikian, Elan menilai program internship pada dasarnya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Tanpa ekspansi sektor formal yang berkelanjutan, program semacam ini sulit menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan struktural pasar tenaga kerja.
Elan menegaskan, selama lebih dari separuh tenaga kerja masih berada di sektor informal, peningkatan penerimaan pajak akan selalu menghadapi keterbatasan. Sektor informal umumnya berada di luar sistem administrasi perpajakan, sehingga kontribusinya terhadap kas negara sangat minim.
“Kaitannya macam-macam. Masalah pajak yang enggak bisa meningkat, bagaimana kita bisa mengandalkan pajak kalau sektor informalnya di atas 50%,” pungkasnya. (alf)
