DJP Catat Hampir 400 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan sistem Coretax terus meningkat pada awal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 398.091 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak melalui sistem tersebut.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir 400 ribu wajib pajak telah memanfaatkan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. DJP menilai angka ini mencerminkan adaptasi yang semakin baik dari wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok ini memang menjadi kontributor utama pada fase awal pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

Dari sisi jenis wajib pajak, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 328.933 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menyampaikan 48.481 SPT hingga tanggal tersebut.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan juga tercatat terus bertambah. DJP mencatat sebanyak 20.538 SPT badan dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 39 SPT badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kelompok ini, tercatat 97 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax tanpa menunggu mendekati batas akhir pelaporan. Pelaporan lebih awal dinilai dapat mengurangi risiko kendala teknis sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (alf)

en_US