IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kinerja perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan struktural serius. Hal itu tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih bertahan di kisaran 10 persen serta potensi tax gap yang masih tinggi, sebagaimana disampaikan dalam Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI Tahun 2026 di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 10,07%–10,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024, berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
“Rasio pajak 2024 sebesar 10,08 persen menunjukkan bahwa dari setiap Rp 100 aktivitas ekonomi, negara baru mampu mengumpulkan sekitar Rp 10 sebagai pajak. Angka ini bahkan sedikit turun dibanding 2023 yang mencapai 10,21 persen,” ujar Vaudy.
Pemerintah juga memproyeksikan tax ratio 2025 berada di kisaran 10,03% hingga 10,24%, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan dalam paparan APBN dan keterangan resmi awal 2026. Proyeksi ini menunjukkan bahwa upaya mengerek tax ratio masih menghadapi tantangan besar di tengah perlambatan ekonomi dan transisi sistem administrasi perpajakan.
“Bahkan pada semester I 2025, rasio pajak sempat berada di sekitar 8,42 persen terhadap target tahunan. Ini menjadi sinyal bahwa pekerjaan rumah kita masih sangat berat,” tambah Vaudy.
Selain tax ratio yang rendah, Vaudy menyoroti besarnya tax gap, yaitu selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara.
“Berdasarkan kajian pemerintah dan studi yang menjadi rujukan Kementerian Keuangan, potensi tax gap Indonesia masih berada di kisaran 6,4 persen dari PDB. Ini berarti ratusan triliun rupiah penerimaan pajak belum tergarap optimal setiap tahunnya,” tegas Vaudy.
Angka 6,4 persen PDB tersebut digunakan pemerintah sebagai indikator besarnya ruang perbaikan kepatuhan dan kebijakan, khususnya untuk PPN dan PPh Badan, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Namun demikian, Vaudy mengapresiasi target pemerintah untuk meningkatkan tax ratio menuju 15 persen pada 2029 melalui reformasi struktural, termasuk penguatan sistem administrasi perpajakan Coretax, integrasi data, serta perluasan basis pajak.
“Target 15 persen bukan sekadar angka. Ini adalah simbol kemandirian fiskal. Namun target ini hanya bisa dicapai jika compliance gap dan policy gap ditutup secara sistematis,” ujarnya.
Compliance Gap dan Policy Gap Masih Jadi Masalah Utama
Vaudy menjelaskan bahwa rendahnya tax ratio dan tingginya tax gap disebabkan oleh dua faktor utama:
Pertama, compliance gap, yaitu rendahnya kepatuhan formal dan material wajib pajak, mulai dari pelaporan yang tidak lengkap, kesalahan penghitungan, hingga praktik penghindaran pajak.
Kedua, policy gap, yaitu potensi pajak yang hilang akibat desain kebijakan, fasilitas, dan insentif yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
“Belanja perpajakan kita mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Tanpa evaluasi yang terukur, insentif bisa justru memperlebar policy gap,” kata Vaudy.
Lima Solusi Strategis IKPI
Dalam forum tersebut, Vaudy menyampaikan lima solusi strategis IKPI untuk menutup tax gap dan mengerek tax ratio:
1. Perbaikan kepatuhan berbasis risiko melalui segmentasi wajib pajak dan pengawasan berbasis data.
2. Penguatan cooperative compliance untuk menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan sukarela.
3. Reformasi desain kebijakan PPN dan PPh, termasuk evaluasi threshold dan rezim UMKM.
4. Audit efektivitas belanja perpajakan (tax expenditure) agar setiap insentif memiliki indikator kinerja yang jelas.
5. Pendampingan UMKM dan ekonomi digital untuk memperluas basis pajak secara ramah kepatuhan.
IKPI Siap Menjadi Mitra Pemerintah
Vaudy menegaskan bahwa IKPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang kuat, adil, dan berkelanjutan.
“Jika kita bisa menutup tax gap 6,4 persen PDB secara bertahap, maka ruang fiskal Indonesia akan jauh lebih kuat tanpa harus membebani wajib pajak yang sudah patuh. Inilah kontribusi nyata IKPI untuk kemandirian fiskal bangsa,” pungkasnya.
Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menjadi momentum kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan profesi konsultan pajak untuk merumuskan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan.
Forum Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 menghadirkan pembicara kunci:
- Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,
- Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan,
- Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.
Sementara itu, narasumber yang memberikan pandangan strategis adalah:
- Ajib Hamdani (KADIN),
- Dr. Vid Adrison (LPEM UI),
- Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D. (Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah),
- Ihsan Priyawibawa (Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak).
Diskusi dipandu oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen PPFK IKPI, sebagai moderator. (bl)
