Tak Perlu Ajukan Permohonan, Insentif PPh 21 DTP Langsung Dipakai Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak memerlukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, fasilitas ini diberikan otomatis kepada pemberi kerja sektor pariwisata yang memenuhi kriteria, dengan mekanisme pelaporan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa sepanjang Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama perusahaan sesuai dengan sektor pariwisata dan pegawai memenuhi batas penghasilan, pemberi kerja dapat langsung memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 3 PMK 72 Tahun 2025 serta diperjelas dalam FAQ resmi DJP, yang menyebutkan bahwa tidak ada proses pengajuan atau persetujuan khusus dari KPP.

Dalam praktiknya, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 dengan memilih fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” di menu e-Bupot pada Coretax. Nilai insentif tersebut kemudian otomatis masuk ke Induk SPT Masa PPh 21/26. Selanjutnya, SPT Masa disampaikan untuk setiap masa pajak pemanfaatan insentif, yaitu Oktober sampai dengan Desember 2025.

DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini bersifat mutlak. Pemberi kerja tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 meskipun tidak ada pajak yang disetor karena seluruh PPh 21 ditanggung pemerintah. Ketentuan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi stimulus fiskal yang diberikan negara.

PMK 72 Tahun 2025 juga mengatur bahwa insentif harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran gaji. PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak boleh “ditahan” oleh perusahaan dan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang tunjangan pajak. Pembayaran tunai ini tidak menjadi objek pajak bagi pegawai, sehingga take home pay mereka meningkat secara nyata.

Untuk sektor pariwisata yang mengalami kelebihan pembayaran PPh 21 non-DTP, pemerintah mewajibkan pembuatan kertas kerja penghitungan dan pengunggahan ke laman DJP apabila kelebihan tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Mekanisme ini diatur untuk memastikan pemisahan yang jelas antara PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan yang tidak ditanggung pemerintah.

Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif PPh 21 DTP benar-benar mudah dimanfaatkan namun tetap terkontrol. Coretax menjadi tulang punggung pelaporan, sementara disiplin administrasi menjadi kunci agar fasilitas tidak hangus. (alf)

en_US