Bea Cukai Atur Skema Denda Bersama, Tanggung Jawab Pelanggar Kini Dibagi dalam Satu Perkara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkenalkan skema baru penyelesaian perkara pidana cukai yang melibatkan lebih dari satu pelanggar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 ini, pemerintah menegaskan bahwa perkara cukai tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab individual semata, tetapi dapat menjadi tanggung jawab kolektif apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Melalui penyisipan Pasal 15A, Bea Cukai mengatur bahwa pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan para pelanggar. Skema ini memungkinkan pembagian beban pembayaran antar pelaku, namun tetap memastikan bahwa total denda yang harus disetor ke negara tidak berkurang sedikit pun.

PMK 96/2025 juga mewajibkan seluruh pelanggar untuk mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan serta surat pernyataan pengakuan bersalah. Dokumen tersebut dapat diajukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sehingga setiap pelanggar tetap tercatat secara formal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana cukai yang dilakukan.

Dalam hal permohonan diajukan secara terpisah, regulasi ini menetapkan tenggat waktu paling lama lima hari kerja sejak tanggal surat permohonan pertama untuk melengkapi permohonan dari pelanggar lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penyelesaian perkara tidak terhambat oleh perbedaan waktu pengajuan antar pelanggar dan tetap berjalan dalam satu kerangka perkara yang utuh.

Setelah permohonan diterima, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat terkait untuk memastikan bahwa dana titipan pembayaran denda telah masuk ke rekening penampungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bukti penyetoran ini menjadi syarat mutlak sebelum Tim Peneliti melakukan penelitian lanjutan dan gelar perkara untuk menilai kelayakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

PMK 96/2025 juga memperjelas ruang lingkup penelitian oleh Tim Peneliti. Hasil penelitian wajib memuat identitas seluruh pelanggar, pasal yang dilanggar, bukti penyetoran dana titipan, pemenuhan ketentuan permohonan, penyelesaian barang hasil penindakan, serta simpulan dan usulan penyelesaian perkara. Seluruh hasil tersebut dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai.

Apabila hasil penelitian menyatakan perkara tidak dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan sekaligus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Sebaliknya, apabila disetujui, dana titipan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah penyetoran.

Selain mengatur pelanggar, PMK ini juga mengatur secara rinci nasib barang hasil penindakan. Barang kena cukai ditetapkan sebagai barang milik negara, sementara barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dokumen, dan media penyimpanan dapat ditetapkan sebagai barang milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil penelitian dan keputusan Bea Cukai.

Regulasi ini memperkuat posisi negara dalam memastikan setiap pelanggaran cukai ditangani secara tegas, terukur, dan transparan. Skema denda bersama tidak dimaksudkan untuk melonggarkan penegakan hukum, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab dalam satu kerangka perkara yang sama dengan standar penyelesaian yang seragam. (alf)

en_US