Restitusi Tanpa Pemeriksaan, Ini Syarat Lengkap PKP Berisiko Rendah!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah sebagai pintu utama untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 21 Mei 2025. Aturan ini menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh restitusi pajak secara cepat dan pasti.  

Dalam Pasal 3, DJP mengatur bahwa PKP yang dapat ditetapkan sebagai berisiko rendah meliputi perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, BUMN dan BUMD tertentu, serta PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Status berisiko rendah menjadi faktor kunci untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.  

Tidak hanya itu, peraturan ini juga memasukkan distributor farmasi, distributor alat kesehatan, serta produsen dan distributor alat kesehatan tertentu sebagai PKP yang dapat ditetapkan berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan kepatuhan yang ditentukan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 huruf g dan h, yang menegaskan bahwa sektor strategis juga memperoleh ruang untuk menikmati fasilitas percepatan restitusi.  

Persyaratan kepatuhan menjadi penentu utama. DJP mensyaratkan agar PKP berisiko rendah tidak memiliki tunggakan pajak, menyampaikan SPT tepat waktu, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Ketentuan ini memastikan bahwa fasilitas hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik, sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan.  

Prosedur pengajuan penetapan PKP berisiko rendah dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini akan diteliti dan dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, sebelum DJP menerbitkan keputusan penetapan atau penolakan. Proses ini menjadi tahap awal sebelum PKP dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.  

Setelah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, pengusaha dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan melalui SPT Masa atau SPT Tahunan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 5 yang menegaskan bahwa permohonan harus dicantumkan dalam SPT dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dengan status berisiko rendah, proses restitusi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.  

DJP kemudian melakukan penelitian atas permohonan tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Apabila memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7.  

Meski tanpa pemeriksaan, pengawasan tetap berjalan. Pasal 8 menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka kelebihan pajak yang telah dikembalikan dapat ditagih kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini menegaskan bahwa percepatan restitusi berjalan seiring dengan pengendalian risiko.  (alf)

en_US