Pemerintah Atur Pengusaha Berisiko Rendah Dapat Fasilitas Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, serta pengusaha kena pajak berisiko rendah. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 21 Mei 2025.  

Dalam ketentuan umum, DJP menegaskan bahwa pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1. Skema ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pelayanan yang lebih cepat dan terukur.  

Peraturan ini juga menegaskan bahwa pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah pengusaha yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, antara lain perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia, BUMN dan BUMD tertentu, serta pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan. Kategori ini menjadi penting karena menentukan apakah suatu pengusaha dapat memperoleh fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pajak.  

Selain itu, DJP memperluas cakupan pengusaha kena pajak berisiko rendah dengan memasukkan Special Purpose Company dan Kontrak Investasi Kolektif sebagai subjek yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 4, yang menyebutkan bahwa entitas berbentuk Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dapat ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.  

Dari sisi prosedur, permohonan pengembalian pendahuluan diajukan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak atau Surat Pemberitahuan Tahunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Dalam pasal ini ditegaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT dan melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

DJP juga mengatur secara rinci tahapan penelitian atas permohonan tersebut. Dalam Pasal 6, dijelaskan bahwa penelitian dilakukan terhadap kelengkapan, kebenaran pengisian SPT, kesesuaian data transaksi, serta validasi pembayaran pajak. Hasil penelitian ini menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.  

Apabila dari hasil penelitian ditemukan bahwa permohonan memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 7. Ketentuan ini menegaskan komitmen DJP untuk mempercepat proses restitusi bagi wajib pajak yang patuh.  

Namun demikian, peraturan ini juga menegaskan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan tidak bersifat mutlak. Pasal 8 mengatur bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka kelebihan yang telah dikembalikan dapat ditagih kembali sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Mekanisme ini menjadi instrumen pengawasan agar fasilitas tidak disalahgunakan.  (alf)

en_US