IKPI, Jakarta: Penegasan Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2025 juga membawa implikasi penting bagi strategi pembelaan dalam perkara pidana pajak. Dengan tidak dimungkinkannya penggantian denda dengan pidana kurungan, fokus pembuktian dan pembelaan bergeser pada kemampuan pelaku dalam memenuhi kewajiban finansial kepada negara.
Pasal 17 PERMA menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak yang dilakukan oleh lebih dari satu orang, penjatuhan pidana penjara dan denda dilakukan secara proporsional. Hakim wajib mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa, manfaat yang diterima, serta kontribusinya terhadap kerugian pendapatan negara.
Dengan pendekatan ini, pidana denda tidak lagi dipukul rata. Setiap terdakwa menanggung konsekuensi sesuai perannya, sehingga tanggung jawab finansial tidak dapat dialihkan sepenuhnya kepada pihak lain dalam satu rangkaian tindak pidana pajak.
PERMA juga menutup ruang bagi penerapan pidana bersyarat atau pidana pengawasan dalam perkara pidana pajak. Artinya, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan putusan bersyarat yang berpotensi mengurangi daya paksa penegakan hukum perpajakan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pidana pajak diperlakukan sebagai kejahatan yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik dan keuangan negara. Oleh karena itu, instrumen pemidanaan harus memiliki efek nyata, bukan sekadar simbolik.
Dalam praktiknya, pengaturan ini mendorong aparat penegak hukum untuk lebih aktif menelusuri aset terpidana sejak awal proses perkara. Penelusuran dan pengamanan aset menjadi krusial untuk memastikan pidana denda benar-benar dapat dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan skema tersebut, PERMA 3/2025 menempatkan pidana denda sebagai instrumen utama pemulihan negara, bukan sekadar pelengkap pidana penjara. Pesan yang ingin disampaikan jelas: pidana pajak harus berujung pada pengembalian kerugian negara secara konkret. (bl)
