IKPI Apresiasi Gerak Cepat Direktorat PPPK Atasi Gangguan Sistem SIKOP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dalam menangani gangguan pada Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang sempat terjadi pada Rabu malam (14/1/2026).

Gangguan sistem tersebut terpantau sejak sore menjelang malam hari, ketika sejumlah konsultan pajak mendapati status izin praktik mereka berubah menjadi “dicabut” dalam sistem SIKOP. Kondisi ini sontak menimbulkan kekhawatiran, mengingat status izin merupakan aspek krusial dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Sejumlah konsultan pajak yang juga merupakan anggota IKPI segera mempertanyakan perubahan status tersebut kepada Ketua Umum IKPI. Informasi mengenai pencabutan status izin ini pun dengan cepat beredar di berbagai kanal komunikasi internal dan grup percakapan, sehingga memunculkan kebutuhan akan klarifikasi resmi.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut bukan disebabkan oleh pelanggaran atau proses administratif individual, melainkan akibat adanya error atau gangguan teknis pada sistem SIKOP. Menurutnya, situasi tersebut sempat berlangsung selama beberapa jam sejak pertama kali terdeteksi.

“Dalam kurun waktu sekitar tiga jam sejak terdeteksi, permasalahan ini sudah dapat ditangani dan saat ini status izin para konsultan pajak yang terdampak telah kembali normal dan terdaftar aktif di SIKOP,” ujar Vaudy, Rabu (14/1/2026).

Ia menyampaikan bahwa respons cepat dari jajaran Direktorat PPPK patut diapresiasi, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan apabila gangguan tersebut dibiarkan berlarut-larut. Status izin yang tercantum dalam sistem memiliki implikasi langsung terhadap kredibilitas profesional konsultan pajak di mata klien maupun institusi lain.

Vaudy juga menekankan bahwa klarifikasi publik menjadi penting karena informasi mengenai pencabutan status izin sempat menyebar luas. Tanpa penjelasan resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan reputasi profesi konsultan pajak secara keseluruhan.

“Karena informasinya sudah beredar, termasuk di berbagai grup komunikasi, maka perlu disampaikan bahwa ini murni gangguan sistem dan sudah ditangani oleh Direktorat PPPK Ini penting agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru,” katanya.

IKPI menilai koordinasi yang cepat antara konsultan pajak, organisasi profesi, dan Direktorat PPPK Kementerian Keuangan mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keandalan sistem administrasi profesi. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya stabilitas dan keandalan sistem digital yang menopang layanan publik dan profesi strategis.

Menurut Vaudy, langkah sigap Direktorat PPPK dalam merespons laporan serta memulihkan data izin konsultan pajak menunjukkan perhatian serius terhadap keberlangsungan profesi dan kepastian administrasi. Ia berharap komunikasi dan respons cepat seperti ini terus terjaga ke depannya dalam menghadapi dinamika sistem berbasis teknologi. (bl)

en_US