PPh 21 Ditanggung Pemerintah Tetap Dibayar Tunai, Perusahaan Wajib Ikuti Mekanisme Ini

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak menghapus kewajiban administrasi pemberi kerja. Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang ditanggung negara tersebut tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh perusahaan, bukan sekadar dicatat atau dibukukan  .

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 21 DTP diposisikan sebagai insentif yang langsung menambah penghasilan bersih pegawai. Dengan kata lain, pegawai menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak, sementara nilai pajaknya dibayarkan pemerintah melalui mekanisme subsidi pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran PPh 21 DTP ini tidak dapat dianggap sebagai objek pajak baru. Artinya, pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dihitung kembali sebagai penghasilan tambahan bagi pegawai dan tidak dikenakan PPh lanjutan  .

Meski pajaknya ditanggung negara, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong ini wajib mencantumkan nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan insentif.

PMK 10/2025 juga mengatur konsekuensi apabila terjadi kelebihan PPh Pasal 21 DTP. Dalam hal jumlah pajak yang ditanggung pemerintah selama satu tahun lebih besar dibandingkan PPh Pasal 21 terutang setahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai. Ketentuan ini menegaskan bahwa insentif bersifat final dalam konteks stimulus, bukan mekanisme restitusi pajak.

Selain itu, perusahaan tidak dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran yang timbul akibat PPh Pasal 21 DTP. Jika dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tercatat kelebihan bayar yang bersumber dari insentif ini, kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan kembali kepada negara  .

Pemerintah juga menyediakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP dalam lampiran PMK untuk membantu perusahaan memahami cara perhitungan pajak efektif bulanan, termasuk dalam kondisi adanya penghasilan tidak tetap seperti bonus. Contoh ini menjadi acuan penting agar pemberi kerja tidak keliru dalam menerapkan tarif efektif.

Melalui pengaturan mekanisme yang rinci ini, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat insentif benar-benar sampai ke pekerja, tanpa membuka celah penyalahgunaan atau kesalahan administrasi. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran dan pelaporan menjadi kunci agar insentif PPh 21 DTP tidak gugur di kemudian hari. (alf)

en_US