Kasus Turun, Nilai Barang Sitaan Naik: Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp9,9 Triliun Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat capaian signifikan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai sepanjang 2025. Meski jumlah penindakan menurun, nilai barang hasil penindakan (BHP) justru mengalami peningkatan dan menembus Rp9,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa sepanjang 2025 Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 36.453 kasus barang ilegal. Angka ini turun 20,3 persen dibandingkan 2024 yang mencapai 45.725 kasus. Namun, dari sisi nilai ekonomi, hasil penindakan meningkat 2,2 persen dari Rp9,7 triliun menjadi Rp9,9 triliun.

“Pengawasan kepabeanan dan cukai terus kami lakukan secara konsisten. Hasilnya terlihat dari meningkatnya nilai barang yang berhasil diamankan,” ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, Jumat (9/1/2026).

Berdasarkan jenis pelanggaran, penindakan sepanjang 2025 paling banyak terjadi di sektor cukai dengan total 21.470 kasus. Sementara itu, penindakan di bidang impor tercatat sebanyak 12.872 kasus, disusul fasilitas kepabeanan sebanyak 1.361 kasus, serta ekspor sebanyak 750 kasus.

Dari sisi nilai BHP, sektor impor menjadi kontributor terbesar dengan nilai mencapai Rp7,1 triliun. Penindakan di bidang cukai menyumbang Rp2,3 triliun, ekspor Rp0,3 triliun, dan fasilitas kepabeanan Rp0,2 triliun.

Suahasil menegaskan, data tersebut menunjukkan bahwa meskipun jumlah kasus menurun, kualitas penindakan Bea Cukai semakin tajam dengan menyasar pelanggaran bernilai ekonomi besar. Ke depan, penguatan pengawasan akan terus dilakukan untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil. (alf)

en_US