Negara Berkembang Jadi Fokus Perlindungan dalam Kesepakatan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Kesepakatan terbaru pajak minimum global yang dicapai 147 negara dan yurisdiksi di bawah Kerangka Inklusif OECD/G20 menempatkan perlindungan basis pajak domestik sebagai agenda utama. OECD menegaskan bahwa negara berkembang menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dari penguatan kerangka ini.

Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann menyatakan bahwa fokus kebijakan diarahkan untuk memastikan setiap yurisdiksi tetap memiliki hak pemajakan pertama atas penghasilan yang dihasilkan di wilayahnya. Pendekatan ini dinilai penting untuk mengatasi praktik pengalihan laba yang selama ini menggerus penerimaan negara, khususnya di negara berkembang.

Dalam paket kebijakan tersebut, OECD menegaskan kembali peran qualified domestic minimum top-up tax sebagai instrumen kunci. Mekanisme ini memungkinkan negara memungut pajak tambahan ketika tarif pajak efektif perusahaan multinasional berada di bawah ambang minimum yang disepakati.

Selain itu, OECD juga memperkenalkan skema safe harbour berbasis substansi. Skema ini dirancang untuk menyelaraskan perlakuan insentif pajak secara global, sekaligus mencegah insentif tersebut dimanfaatkan sebagai celah penghindaran pajak agresif.

Paket kebijakan ini juga mencakup safe harbour tambahan bagi grup perusahaan multinasional yang entitas induk utamanya berada di yurisdiksi tertentu yang telah memenuhi persyaratan pemajakan minimum. Dengan demikian, aturan diharapkan lebih proporsional tanpa mengorbankan tujuan utama pajak minimum global.

Cormann menjelaskan, seluruh kebijakan tersebut tetap berlandaskan pada Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules. Aturan ini memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum efektif sebesar 15 persen di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Jika tarif pajak efektif di suatu negara berada di bawah ambang tersebut, maka mekanisme top-up tax akan berlaku hingga mencapai batas minimum. Meski penerapannya bersifat opsional, negara yang mengadopsi GloBE diwajibkan menjalankan aturan secara konsisten sesuai kesepakatan bersama.

Untuk mendukung implementasi, OECD juga menyiapkan program penguatan kapasitas bagi negara anggota. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh yurisdiksi, termasuk negara berkembang, mampu menerapkan pajak minimum global secara efektif dan efisien tanpa kehilangan hak pemajakan nasionalnya. (alf)

en_US