Memasuki tahun 2026, IKPI berada pada fase penting dalam perjalanan organisasinya. Setelah melewati dinamika sepanjang tahun sebelumnya, kini saatnya menata langkah dengan lebih terarah, memastikan bahwa setiap gerak organisasi berpijak pada fondasi yang kokoh dan visi jangka panjang yang jelas.
Tahun-tahun terakhir menunjukkan bahwa IKPI adalah organisasi yang hidup. Aktivitas terus berkembang, partisipasi anggota meningkat, dan ruang diskusi terbuka semakin luas. Ini merupakan modal sosial yang sangat berharga. Namun, organisasi yang bertumbuh juga dituntut untuk semakin dewasa dalam tata kelola, pengambilan keputusan, dan pengelolaan sumber daya. Pertumbuhan tanpa arah yang jelas justru berpotensi melemahkan organisasi itu sendiri.
Sebagai Dewan Penasihat, kami memandang 2026 sebagai momentum penguatan konsolidasi internal. Salah satu aspek yang terus menjadi perhatian adalah pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan dan perencanaan kegiatan. Dana organisasi merupakan amanah anggota, sehingga setiap kebijakan harus disusun dengan pertimbangan matang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketertiban administrasi bukanlah beban, melainkan instrumen untuk menjaga kepercayaan.
Di tengah banyaknya agenda dan aspirasi, penyusunan skala prioritas menjadi kunci. Organisasi tidak diukur dari seberapa banyak kegiatan yang dilaksanakan, melainkan seberapa relevan dan berdampak kegiatan tersebut bagi anggota dan profesi. Dengan perencanaan yang terukur, IKPI dapat menjaga keseimbangan antara semangat berkegiatan dan keberlanjutan organisasi.
Sinergi antarstruktur Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang juga perlu terus diperkuat di tahun 2026. IKPI adalah organisasi nasional dengan keragaman latar belakang dan kebutuhan. Komunikasi yang terbuka, dialog yang berkesinambungan, serta pembagian peran yang jelas akan menciptakan rasa memiliki di seluruh tingkatan. Organisasi yang kuat bukan hanya yang terpusat di pusat, tetapi yang denyutnya terasa hingga ke cabang.
Dalam konteks organisasi profesi, kepercayaan anggota tetap menjadi fondasi utama. Kepercayaan lahir ketika kebijakan dijalankan secara konsisten, aspirasi didengar, dan proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan. Di sinilah pentingnya mekanisme checks and balances dijalankan secara sehat, agar organisasi tetap berada pada rel yang benar dan mampu mengoreksi diri ketika diperlukan.
Menatap ke depan, peran IKPI di tengah dinamika perpajakan nasional semakin strategis. IKPI diharapkan tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga mitra pemikiran yang kredibel bagi pemangku kebijakan. Kontribusi gagasan, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan perlindungan profesi harus terus menjadi agenda bersama. Tantangan perpajakan ke depan akan semakin kompleks, dan hanya organisasi yang solid secara internal yang mampu berkontribusi secara bermakna ke luar.
Dalam kerangka tersebut, pendekatan IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat P2PK Kementerian Keuangan perlu terus dilakukan secara intensif dan berkesinambungan. Hubungan ini bukan semata-mata hubungan formal kelembagaan, melainkan kemitraan strategis yang dibangun atas dasar saling percaya dan saling memahami peran masing-masing.
Pendekatan tersebut tidak harus selalu diwujudkan melalui forum resmi atau kegiatan seremonial. Justru, dalam banyak hal, interaksi informal sering kali menjadi sarana yang efektif untuk membangun komunikasi yang lebih cair dan setara. IKPI memiliki modal sosial yang kuat dalam hal ini, antara lain melalui berbagai komunitas olahraga yang telah tumbuh dan aktif di lingkungan organisasi.
Komunitas tenis, golf, dan berbagai cabang olahraga lainnya bukan sekadar wadah hobi, tetapi juga ruang perjumpaan yang alami antara profesi, regulator, dan pemangku kepentingan. Melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, dialog dapat terjalin tanpa sekat birokrasi, saling pengertian dapat dibangun, dan hubungan baik dapat dipelihara secara berkelanjutan.
Hubungan yang harmonis antara IKPI dan otoritas pajak menjadi semakin penting jika melihat peran strategis sektor perpajakan bagi negara. Lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bersumber dari pajak. Dalam konteks tersebut, kontribusi profesi konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan, meningkatkan pemahaman wajib pajak, serta menjaga kualitas pelaporan tidak dapat dinafikan.
IKPI, melalui anggotanya, berada di garis depan dalam menjembatani kepentingan negara dan dunia usaha maupun masyarakat. Peran ini bukan peran yang ringan, dan karenanya membutuhkan hubungan yang konstruktif dengan otoritas pajak hubungan yang dibangun atas dasar profesionalisme, saling menghormati, dan tujuan bersama untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
Memasuki periode kepengurusan saat ini, Dewan Penasihat juga memandang penting adanya dukungan kolektif terhadap Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld beserta seluruh jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, hingga Pengurus Cabang. Kepemimpinan organisasi profesi hanya akan efektif apabila didukung oleh soliditas internal dan semangat kebersamaan. Dengan dukungan tersebut, IKPI dapat terus dibesarkan secara organisatoris sekaligus diarahkan untuk semakin memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan anggotanya.
Dukungan ini bukan dimaknai sebagai sikap tanpa kritik, melainkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga stabilitas organisasi, memastikan program berjalan konsisten, dan memberi ruang bagi kepengurusan untuk bekerja secara optimal sesuai mandat organisasi.
Di sisi lain, terdapat agenda strategis jangka panjang yang tidak boleh terputus, yakni perjuangan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Rancangan undang-undang ini pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024. Namun, pada periode saat ini, RUU tersebut belum lagi tercantum dalam daftar Prolegnas. Hal ini patut menjadi perhatian serius seluruh elemen organisasi.
Dewan Penasihat memandang bahwa keberlanjutan perjuangan RUU Konsultan Pajak harus kembali diperjuangkan secara terstruktur dan berkesinambungan. Peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional sangat besar, baik dalam membantu kepatuhan wajib pajak maupun dalam mendukung penerimaan negara. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang khusus menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun bagi konsultan pajak sebagai profesi.
Undang-Undang Konsultan Pajak bukan sekadar simbol pengakuan profesi, melainkan instrumen perlindungan hukum, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan tata kelola profesi. Tanpa payung hukum yang memadai, profesi ini akan terus berada dalam ruang abu-abu yang berisiko bagi semua pihak.
Pada akhirnya, kekuatan IKPI terletak pada integritas anggotanya. Di tengah perubahan regulasi, tekanan profesi, dan tuntutan publik yang semakin tinggi, konsultan pajak dituntut untuk tetap menjaga etika dan profesionalisme. Organisasi hadir untuk mendukung, menguatkan, dan melindungi nilai-nilai tersebut.
Mengawali 2026, saya mengajak seluruh insan IKPI untuk melangkah bersama dengan semangat kolaborasi, saling percaya, dan saling mengingatkan. IKPI adalah milik bersama. Dengan tata kelola yang sehat, dukungan terhadap kepengurusan yang sah, hubungan kuat dengan mitra strategis, serta perjuangan berkelanjutan untuk kepastian hukum profesi, saya yakin IKPI akan terus tumbuh sebagai organisasi profesi yang kuat, relevan, dan bermartabat.
Penulis adalah Ketua Dewan Penasehat IKPI
Mochamad Soebakir
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis
