Siapa Saja yang Berhak Dapat Pembebasan PPh 21 Mulai 2026? Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sebagian pekerja mulai 2026. Namun fasilitas ini tidak diberikan untuk semua karyawan ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Berikut kelompok pekerja yang berhak.

1. Hanya untuk pekerja di lima sektor industri

Insentif diberikan kepada pegawai yang bekerja pada pemberi kerja di bidang:

1. alas kaki

2. tekstil dan pakaian jadi

3. furnitur

4. kulit dan barang dari kulit

5. pariwisata

Di luar sektor tersebut, pembebasan PPh 21 tidak berlaku.

2. Berlaku untuk pegawai tetap dan tidak tetap

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap bisa memperoleh fasilitas, selama memenuhi persyaratan administratif dan batas penghasilan.

3. Wajib punya NPWP atau NIK yang tervalidasi

Penerima harus:

• mempunyai NPWP, atau

• memiliki NIK yang sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Tanpa validasi, insentif tidak bisa diberikan.

4. Tidak sedang menerima insentif pajak lain

Pekerja yang sudah mendapatkan fasilitas serupa dari kebijakan pemerintah lainnya otomatis tidak berhak atas pembebasan PPh 21 ini.

5. Batas penghasilan untuk pegawai tetap: maksimal Rp10 juta

Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto yang diperhitungkan:

• tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan

• dihitung dari penghasilan Januari 2026 (untuk pegawai lama), atau bulan pertama bekerja (untuk pegawai baru).

Komponen penghasilan yang masuk perhitungan meliputi gaji, tunjangan, dan imbalan rutin — termasuk natura/kenikmatan.

6. Pegawai tidak tetap mengikuti batas berbeda

Untuk pegawai tidak tetap:

• jika dibayar harian/mingguan/satuan/borongan → rata-rata penghasilan per hari maksimal Rp500 ribu

• jika dibayar bulanan → batasnya sama, yakni maksimal Rp10 juta per bulan.

7. Tidak berlaku untuk penghasilan yang sudah kena PPh final

Pembebasan ini hanya berlaku atas penghasilan yang dikenakan tarif umum PPh 21.

Segala penghasilan yang sudah dipajaki secara final tidak termasuk. (alf)

en_US