IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua aktivitas perusahaan asing di Indonesia bisa bebas dari kewajiban pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, pemerintah memperketat penentuan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pemajakan bagi perusahaan luar negeri.
Selama ini, banyak perusahaan asing beroperasi di Indonesia melalui kantor perwakilan, agen, atau unit kecil, dengan alasan bahwa kegiatan yang dilakukan hanya bersifat persiapan atau penunjang. Karena dianggap tidak menghasilkan penghasilan langsung, kegiatan tersebut sering diklaim tidak menimbulkan kewajiban pajak.
Namun, Pasal 25 PMK 112/2025 memberikan penegasan baru. Pemerintah menyatakan bahwa aktivitas yang disebut “persiapan” tidak otomatis dikecualikan dari BUT. Penentuan apakah suatu kegiatan dipajaki atau tidak, bergantung pada perannya dalam menghasilkan penghasilan bagi perusahaan.
Jika suatu aktivitas ternyata memiliki kontribusi penting terhadap bisnis utama — misalnya berperan dalam pemasaran, negosiasi, pengumpulan data pelanggan, hingga pengaturan transaksi maka kegiatan tersebut dapat dianggap bagian dari proses usaha yang menghasilkan penghasilan. Dalam kondisi ini, potensi terbentuknya BUT dan timbulnya kewajiban pajak menjadi lebih besar.
Sebaliknya, hanya kegiatan yang benar-benar tidak terkait langsung dengan perolehan penghasilan seperti aktivitas administratif terbatas atau layanan informasi sederhana yang masih dapat dikecualikan dari BUT sesuai ketentuan perjanjian pajak antara Indonesia dan negara mitra.
Melalui penegasan ini, pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan skema kantor perwakilan “minimalis”. Banyak perusahaan asing tetap memperoleh penghasilan dari pasar Indonesia, tetapi tidak dikenai pajak karena berlindung di balik istilah aktivitas persiapan.
Di sisi lain, aturan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh. Selama struktur usahanya wajar, terdokumentasi, dan tidak dirancang untuk menghindari pajak, penentuan BUT akan dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan P3B dan perundang-undangan perpajakan.
Dengan adanya PMK 112/2025, perusahaan asing yang memiliki kegiatan di Indonesia perlu meninjau ulang model operasionalnya. Evaluasi fungsi bisnis, alur transaksi, dan kontribusi aktivitas terhadap penghasilan menjadi kunci untuk memastikan apakah suatu kegiatan berpotensi dipajaki sebagai Bentuk Usaha Tetap. (bl)
