Saat Negara Mahatahu, Siapa yang Menjaga Hak Wajib Pajak?

Digitalisasi perpajakan telah membawa negara memasuki era baru: era ketika data menjadi pusat kekuasaan fiskal. Melalui sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi termasuk Coretax negara kini mampu mengumpulkan, mengolah, dan mengaitkan data keuangan wajib pajak secara masif dan real time. 

Dari rekening ke transaksi digital, dari laporan pihak ketiga hingga jejak ekonomi daring, hampir tidak ada ruang yang luput dari pengawasan.

Dalam konteks ini, negara tampak semakin “mahatahu”. Namun pertanyaan mendasarnya justru belum banyak dibahas secara jujur: siapa yang menjaga hak wajib pajak ketika kekuasaan berbasis data menjadi sedemikian dominan?

Data Besar dan Asimetri Kekuasaan

Tidak dapat dipungkiri, pemanfaatan big data dan analitik risiko dalam perpajakan bertujuan mulia: meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, dan menjaga penerimaan negara. Namun di sisi lain, akumulasi data yang begitu besar menciptakan asimetri kekuasaan antara negara dan wajib pajak.

Negara memiliki sistem, algoritma, dan kewenangan. Wajib pajak, sebaliknya, sering kali hanya berhadapan dengan notifikasi, surat klarifikasi, atau permintaan data yang tidak selalu mudah dipahami dasar hukumnya. Dalam situasi seperti ini, risiko yang muncul bukan hanya non-compliance, melainkan over-compliance: kepatuhan berlebihan karena takut, bukan karena paham.

Ketika ketakutan menjadi dasar kepatuhan, sistem perpajakan justru menjauh dari prinsip keadilan.

Antara Pengawasan dan Due Process

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan administratif harus tunduk pada prinsip due process of law. Dalam perpajakan, prinsip ini berarti kejelasan dasar hukum, proporsionalitas tindakan, serta hak wajib pajak untuk memahami dan membela posisinya.

Namun dalam praktik digital, garis antara pengawasan dan tekanan sering kali menjadi kabur. Analisis risiko berbasis algoritma dapat memicu pemeriksaan atau klarifikasi tanpa penjelasan yang memadai. Wajib pajak dihadapkan pada data yang “katanya tidak cocok”, tanpa diberi ruang yang cukup untuk memahami konteks dan metodologi.

Di sinilah muncul pertanyaan krusial: apakah kecanggihan sistem telah diimbangi dengan mekanisme perlindungan hak yang setara?

Konsultan Pajak sebagai Penjaga Keseimbangan

Dalam ekosistem perpajakan modern, konsultan pajak kerap dipersepsikan semata sebagai perpanjangan tangan kepentingan wajib pajak. Padahal, secara substantif, peran mereka jauh lebih kompleks dan strategis.

Konsultan pajak berada di titik temu antara norma hukum, kebijakan fiskal, dan realitas usaha. Mereka membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban secara proporsional, sekaligus memastikan bahwa interaksi dengan otoritas pajak berjalan dalam koridor hukum yang benar.

Dalam konteks negara yang semakin mahatahu, konsultan pajak berfungsi sebagai guardian of due process. Mereka bukan penghalang pengawasan negara, melainkan penjaga agar pengawasan tersebut tidak berubah menjadi tekanan sepihak.

Risiko Jika Peran Ini Dihilangkan

Mengerdilkan atau menstigmatisasi profesi konsultan pajak justru membawa risiko serius. Tanpa pendampingan profesional, wajib pajak—terutama pelaku usaha kecil dan menengah—akan berhadapan langsung dengan sistem yang kompleks dan berkuasa. Ketimpangan informasi semakin melebar, dan potensi kesalahan administratif meningkat.

Lebih jauh, ketiadaan penyeimbang profesional dapat mendorong sengketa pajak yang sebetulnya bisa dicegah sejak awal. Negara akan menghadapi biaya administrasi dan litigasi yang lebih besar, sementara kepercayaan publik terhadap sistem pajak justru tergerus.

Peran Asosiasi dan Etika Publik

Di sinilah peran asosiasi konsultan pajak menjadi signifikan. Asosiasi tidak hanya bertugas membina anggotanya, tetapi juga memikul tanggung jawab etis kepada publik. Melalui standar kompetensi, kode etik, dan pengawasan internal, asosiasi memastikan bahwa konsultan pajak menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab.

Lebih dari itu, asosiasi memiliki fungsi strategis sebagai suara penyeimbang dalam diskursus kebijakan pajak. Bukan untuk menolak modernisasi, melainkan untuk memastikan bahwa modernisasi tetap berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak.

Menuju Ekosistem Pajak yang Sehat

Modernisasi perpajakan adalah keniscayaan. Negara membutuhkan data untuk menjalankan fungsi fiskalnya secara efektif. Namun kekuasaan berbasis data harus selalu diimbangi dengan akuntabilitas dan perlindungan hak.

Sistem yang sehat bukanlah sistem yang menakutkan, melainkan sistem yang dipahami. Kepatuhan yang berkelanjutan tidak lahir dari rasa diawasi, tetapi dari rasa diperlakukan adil.

Ketika negara semakin mahatahu, justru semakin penting memastikan bahwa ada profesi dan institusi yang menjaga keseimbangan. Konsultan pajak, dengan standar etik dan pengawasan asosiasi, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kekuatan fiskal negara tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak wajib pajak.

Tanpa keseimbangan itu, digitalisasi berisiko melahirkan kepatuhan yang rapuh patuh karena takut, bukan karena percaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US