Aktivasi Coretax Capai 10,22 Juta Pengguna, DJP Minta Wajib Pajak Jangan Menunggu Akhir Batas Waktu

IKPI, Jakarta: Menjelang penutup 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan aktivasi akun Coretax. Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, sistem perpajakan terpadu tersebut telah diaktifkan oleh 10,22 juta pengguna.

Sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dengan 9.332.720 akun. Di belakangnya, terdapat 805.607 akun milik wajib pajak badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 88.208 instansi pemerintah, serta 221 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menilai perkembangan ini menunjukkan semakin banyak wajib pajak yang mulai berpindah ke layanan digital untuk mengurus administrasi perpajakannya.

Coretax jadi pusat layanan pajak

Coretax dirancang sebagai sistem yang menyatukan berbagai proses pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini, DJP berharap pelayanan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan diarahkan menggunakan Coretax yang terhubung dengan pajak.go.id — termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan disampaikan pada 2026.

• Wajib pajak orang pribadi: batas pelaporan sampai Maret 2026

• Wajib pajak badan: tenggat hingga April 2026

DJP mengingatkan, menunda aktivasi hingga mendekati batas akhir berisiko menimbulkan antrean dan kendala teknis.

Tiga hal yang harus disiapkan

Mengacu pada panduan resmi DJP, wajib pajak diminta menuntaskan tiga langkah berikut:

1. Aktivasi akun Coretax menggunakan NPWP, email, dan nomor ponsel yang terdaftar, lalu mengganti kata sandi serta membuat passphrase.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen pajak.

3. Memastikan KO DJP berstatus “VALID”, karena tanpa status tersebut dokumen belum dianggap sah secara digital.

Jika ketiga tahapan selesai, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara terpusat dengan keamanan data yang lebih terjaga.

Bagi mereka yang masih kesulitan, DJP menyediakan bantuan melalui kantor pelayanan pajak, Kring Pajak, serta kanal resmi lain yang telah disiapkan. DJP mendorong wajib pajak melakukan aktivasi lebih awal agar lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT pada 2026. (alf)

en_US