Kanwil DJP Perkuat Penegakan Hukum, Sita Aset Wajib Pajak dan Prioritas Lindungi Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar memperkuat langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak. Sepanjang 2025, tindakan penyitaan aset mulai ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak berbuah pelunasan utang.

Dalam keterangan resminya, DJP menyebut hingga 12 Desember 2025 telah dilakukan penyitaan terhadap 35 aset milik Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah, tiga kendaraan roda empat, dua unit mesin/peralatan, serta 29 rekening bank.

Sejumlah aset bernilai tinggi juga ikut masuk daftar penyitaan. Di antaranya sebidang tanah seluas 10 hektare milik salah satu Wajib Pajak di Gresik, serta peralatan teknologi informasi milik Wajib Pajak di Bali.

Tindakan tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua, Johan Elvin Saragih, menegaskan bahwa penyitaan bukanlah langkah pertama. Menurutnya, DJP baru bertindak setelah seluruh tahapan penagihan ditempuh secara bertahap dan proporsional.

“Imbauan, panggilan, kunjungan, hingga penagihan aktif berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sudah dilakukan. Termasuk penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa. Karena tetap tidak dipenuhi, penyitaan akhirnya dilaksanakan,” ujar Johan, Jumat (26/12/2025).

Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif, namun siap melakukan penegakan tegas bila kewajiban tetap diabaikan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) menangani perusahaan skala raksasa, grup usaha, dan konglomerasi nasional yang memberi kontribusi besar terhadap penerimaan pajak. Pengawasan ketat diharapkan mendorong kepatuhan dan memperkuat basis fiskal Indonesia. (alf)

en_US