IKPI Ingatkan Wajib Pajak Lebih Selektif Memilih Kuasa Hukum Saat Pengalihan Tata Kelola Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Andreas Budiman, menegaskan pentingnya wajib pajak untuk semakin selektif dalam memilih kuasa hukum atau kuasa wajib pajak. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas proses peralihan tata kelola Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Pasalnya, hal tersebut akan membawa perubahan besar yang akan memiliki standar baru dalam proses beracara.

Andreas menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan bukti bahwa sistem perpajakan bersifat dinamis dan terus berkembang. Implikasi dari perubahan tersebut bukan hanya pada institusi, tetapi juga pada kualitas para pemegang izin kuasa hukum yang berpraktik di Pengadilan Pajak.

“Ketika tata kelola ini dialihkan, akan muncul standar dan mekanisme baru. Para pemegang izin kuasa hukum harus siap meningkatkan kompetensinya. Tidak boleh ada penurunan kualitas, terutama karena mereka adalah representasi para pencari keadilan,” ujarnya, Sabtu (6/12/2025).

Ia menegaskan, wajib pajak harus memastikan kuasa hukum yang dipilih memiliki kompetensi yang baik, memahami regulasi terbaru, serta memenuhi seluruh persyaratan formal untuk beracara di bawah struktur baru Mahkamah Agung. Kesalahan memilih kuasa hukum berpotensi merugikan wajib pajak dalam proses sengketa.

Perjuangkan Anggota IKPI

Di sisi lain, IKPI berkomitmen memperjuangkan anggotanya yang selama ini aktif berpraktik di Pengadilan Pajak agar tetap dapat melanjutkan peran mereka dalam sistem peradilan yang baru. Andreas menjelaskan bahwa organisasi secara konsisten mengawal proses transisi, memastikan konsultan pajak yang kompeten tetap mendapatkan ruang untuk beracara.

“Pengalihan tata kelola tidak boleh menghambat profesional yang sudah berpengalaman. Justru kualitas mereka harus semakin diperkuat agar wajib pajak mendapat pendampingan hukum yang layak,” kata Andreas.

Ia kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian wajib pajak: “Wajib pajak sebagai pencari keadilan jangan sampai dirugikan karena salah memilih kuasa hukum. Pilihlah yang kompeten, terverifikasi, dan memahami perubahan tata kelola yang sedang berlangsung.” (bl)

en_US