IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong DPR RI, khususnya Komisi XI, untuk mempertimbangkan pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak guna memperkuat daya saing pasar modal Indonesia. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam rapat bersama Komisi XI pada Rabu (3/12/2025).
Mahendra menilai insentif termasuk insentif pajak perlu menjadi bagian dari strategi besar penguatan pasar modal nasional. “Pimpinan dan anggota Komisi XI, mohon dapat mempertimbangkan pembahasan mengenai insentif yang diperlukan guna memperkuat pasar modal, termasuk insentif pajak,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan bahwa penguatan pasar modal membutuhkan rangkaian insentif yang komprehensif, mulai dari biaya emisi hingga biaya pencatatan saham di bursa.
Menurut Inarno, penyesuaian terhadap annual listing fee dan initial listing fee bagi emiten perlu dipertimbangkan untuk mendukung peningkatan porsi kepemilikan publik (free float). “Itu diperlukan untuk mendukung peningkatan free float. Insentif untuk annual listing fee dan initial listing fee di bursa menjadi bagian dari usulan tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya skema insentif pajak yang lebih variatif. Saat ini, emiten dengan free float minimal 40 persen berhak atas pengurangan 5 persen Pajak Penghasilan (PPh). Namun, menurut Inarno, insentif tunggal tersebut belum cukup menarik bagi banyak emiten.
“Yang penting adalah adanya usulan tiering tax free float. Saat ini insentifnya hanya satu tingkat. Kami mengusulkan skema bertingkat, misalnya mulai dari 25 persen bisa diberikan pengurangan 2–3 persen, atau bahkan insentif lebih besar dari 5 persen agar emiten semakin terdorong memperluas free float,” katanya.
Selain sisi insentif, Inarno menegaskan pentingnya memastikan kepatuhan emiten terhadap aturan free float. Ia menyebutkan, OJK mendorong penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksinya dapat berupa denda, penurunan papan, suspensi, hingga delisting.
“Yang terakhir adalah kepatuhan, termasuk sanksi, denda, penurunan papan, suspensi, bahkan delisting jika ketentuan free float tidak dipenuhi,” ujarnya.
Usulan OJK ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan DPR RI untuk memperkuat struktur pasar modal, meningkatkan likuiditas, serta mendorong lebih banyak perusahaan membuka ruang kepemilikan publik yang lebih besar. (alf)
