Diskusi Panel IKPI: Suwardi Hasan Soroti Celah Keadilan Pajak Lewat Desain Wealth Tax yang Tepat

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Suwardi Hasan, menekankan pentingnya merancang sistem pajak kekayaan atau wealth tax secara cermat agar benar-benar mampu mempersempit ketimpangan dan menciptakan keadilan pajak. Pesan ini ia sampaikan dalam Diskusi Panel IKPI bertema “Di Balik Harta Para Konglomerat: Menemukan Celah Keadilan Pajak”, yang berlangsung secara hybrid pada Jumat (28/11/2025) dan disaksikan sekitar 100 peserta.

Suwardi membuka paparannya dengan menyoroti fakta bahwa jumlah individu kaya yang membayar pajak masih sangat kecil, bahkan hanya berada pada kisaran “nol koma sekian persen”, sebagaimana dipaparkan panelis sebelumnya. 

Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih lebarnya gap yang perlu dibenahi. Pengenaan wealth tax, katanya, dapat menjadi salah satu cara untuk memperluas basis pajak sekaligus melakukan redistribusi kekayaan.

Ia kemudian memaparkan pengalaman banyak negara Eropa dalam menerapkan pajak kekayaan. Beberapa negara seperti Norwegia, Spanyol, dan Swiss masih mempertahankan wealth tax, meski dengan struktur dan kewenangan yang berbeda. Contohnya, Spanyol memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan tarifnya, sehingga menimbulkan fenomena perpindahan penduduk ke wilayah dengan tarif lebih rendah, mirip fenomena relokasi industri akibat perbedaan UMK di Indonesia. 

Untuk mencegah migrasi tersebut, pemerintah pusat di Spanyol bahkan memperkenalkan pajak solidaritas, yang mekanismenya mirip dengan Global Minimum Tax. Namun, di banyak negara lain, wealth tax justru dihapus karena dianggap menimbulkan masalah baru, mulai dari kesulitan valuasi hingga pelarian modal (capital flight). 

Suwardi menyinggung sejumlah contoh terkenal, seperti pendiri IKEA Ingvar Kamprad yang meninggalkan Swedia karena tariff pajak yang tinggi, atau miliarder Bernard Arnault yang pernah bersiap pindah kewarganegaraan ketika Prancis berencana mengenakan tarif pajak 75 persen untuk pendapatan di atas 1 juta euro.

Menurutnya, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa wealth tax bisa menjadi bumerang jika dirancang terlalu agresif. “Wajib pajak merasa dihukum atas kesuksesannya. Penghasilan sudah dipajaki, aset yang dibeli dari penghasilan itu dipajaki lagi setiap tahun,” ujarnya. Karena itu, desain kebijakan harus memastikan tidak terjadi pajak berganda dan tidak memicu pelarian modal.

Ia menegaskan bahwa jika Indonesia ingin mempertimbangkan wealth tax, maka proses perancangannya perlu sangat presisi. Ambang batas, objek pajak, pengecualian, hingga kemampuan administrasi harus diperhitungkan matang-matang. 

“Keberhasilan atau kegagalan wealth tax sangat ditentukan oleh desain. Banyak negara gagal karena salah merancangnya,” katanya.

Suwardi berharap, penerintah melakukan studi komparatif yang serius sebelum membuat keputusan. “Kalau mau diterapkan, jangan sampai gagal sebelum berjalan. Harus ada rancang bangun yang kuat agar tidak terjadi capital flight dan benar-benar mencapai keadilan,” ujarnya.(bl)

en_US