IKPI, Jakarta: Tahun 2026 tinggal menghitung minggu. Memasuki tahun baru, jutaan wajib pajak bersiap menghadapi musim pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang resmi dimulai pada 1 Januari 2026. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax.
Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan dalam satu platform—mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, pemeriksaan, hingga penagihan. Transformasi ini menjadi tonggak penting digitalisasi layanan pajak Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa tingkat aktivasi akun Coretax masih jauh dari harapan. Hingga 20 November 2025, baru sekitar 3,1 juta wajib pajak orang pribadi yang berhasil mendaftar dan memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
Padahal, DJP mencatat terdapat 14,78 juta wajib pajak pribadi dan badan terdaftar sepanjang 2025. Artinya, masih ada lebih dari 11 juta wajib pajak yang belum menyelesaikan proses aktivasi.
“Kalau kita lihat dari yang sudah aktivasi, persentase yang telah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik baru sekitar 12,45%,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, banyak wajib pajak yang telah membuat akun Coretax tetapi belum melanjutkan proses hingga memperoleh KO DJP—komponen penting yang dibutuhkan untuk menandatangani dokumen digital dalam sistem.
Bimo menegaskan bahwa DJP tidak memberikan tenggat khusus bagi wajib pajak untuk mengaktifkan Coretax. Namun, ia mengingatkan pentingnya menyelesaikan aktivasi sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada Maret 2026 agar tidak terkena denda akibat keterlambatan pelaporan.
“Tenggat ini kami kembalikan ke wajib pajak. Prinsip self-assessment mengharuskan wajib pajak segera aktivasi Coretax begitu membutuhkan layanan, seperti klarifikasi bukti potong atau faktur pajak,” tegasnya.
Cara Mudah Aktivasi Coretax
DJP memastikan proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan cepat. Berikut tahapannya:
1. Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama: memiliki NPWP aktif.
Langkah-langkah:
1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Konfirmasi bahwa wajib pajak telah terdaftar.
3. Masukkan NPWP, klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel sesuai data di DJP Online.
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Simpan data.
7. Periksa email untuk menerima kata sandi sementara dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.
2. Mengajukan Kode Otorisasi (KO DJP)
KO DJP berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi.
Langkah-langkah:
1. Login ke Coretax.
2. Masuk ke Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat.
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Kirim permohonan.
6. Jika berhasil, muncul notifikasi bahwa sertifikat digital telah dibuat.
7. Unduh bukti penerbitan sertifikat.
3. Validasi Kode Otorisasi
1. Buka Portal Saya → Profil Saya.
2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
3. Pastikan status sudah VALID.
4. Jika belum, klik Periksa Status.
5. Setelah valid, klik Menghasilkan untuk menerima dokumen penerbitan KO DJP.
Dengan seluruh tahapan tersebut, wajib pajak dapat memastikan akun dan KO DJP telah aktif sehingga proses pelaporan SPT Tahunan pada awal 2026 dapat dilakukan dengan lancar.
Transformasi melalui Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. DJP berharap seluruh wajib pajak segera beradaptasi agar manfaat sistem baru ini dapat dirasakan bersama—mulai dari efisiensi pelaporan hingga peningkatan kualitas layanan.
Dengan waktu tersisa lima minggu menuju 2026, DJP mengingatkan bahwa aktivasi lebih awal akan memudahkan wajib pajak saat memasuki puncak musim pelaporan SPT nanti. (alf)
