IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pemberantasan kejahatan perpajakan melalui perluasan kerja sama internasional. Langkah ini diambil untuk menutup celah pelarian para pelaku tax crime yang kerap memanfaatkan yurisdiksi luar negeri untuk menghindari penegakan hukum.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP telah menjajaki kolaborasi dengan tujuh negara, termasuk Jepang, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Malaysia, dan Australia. Sinergi ini mendorong pertukaran pengetahuan, teknologi, serta pengalaman penyidikan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pajak.
“Ini tentunya menghindari negara-negara yang menjadi tempat pelarian bagi pelaku tax criminal. Jadi area mereka untuk lari makin sempit karena kita sudah bekerja sama,” ujar Bimo dalam media gathering di Bali, Rabu (26/11/2025).
Korea Selatan, Singapura, dan Thailand menjadi rujukan penting bagi Indonesia dalam pengembangan kemampuan deteksi otomatis. Ketiga negara tersebut telah memanfaatkan algoritma, machine learning, dan pemetaan risiko untuk mengidentifikasi gejala tax evasion maupun tax avoidance sejak dini.
DJP berencana mengintegrasikan kemampuan serupa ke dalam Coretax, sistem inti perpajakan nasional. Coretax akan dibekali kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur, mendeteksi transaksi mencurigakan, hingga memberikan flagging atas ketidakwajaran sebelum masuk tahap pemeriksaan atau penyidikan.
Selain teknologi, DJP juga membangun kolaborasi tematik dengan beberapa negara.
• Malaysia menjadi mitra utama dalam pertukaran informasi mengenai penanganan wajib pajak grup, khususnya perusahaan kelapa sawit yang memiliki rantai usaha panjang dan kerap melibatkan lintas yurisdiksi.
• Australia, melalui Australian Taxation Office (ATO), memperkuat kerja sama dalam penanganan kasus transfer pricing, mengingat pengalaman Australia yang panjang dalam membongkar skema penggerusan basis pajak lintas negara.
Dengan perluasan jejaring internasional ini, DJP menegaskan komitmennya menutup setiap peluang pelaku kejahatan pajak untuk bersembunyi di negara lain. Kolaborasi lintas negara diyakini dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perpajakan global.
“Dengan semakin banyak negara yang bekerja sama, celah pelarian makin kecil. Kita bergerak bersama untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan pajak,” tegas Bimo. (alf)
