Aturan Turunan UU HPP & P2SK Dikebut, Pajak Karbon Jadi Sorotan Komisi XI

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI untuk memaparkan progres penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyusunan regulasi turunan ini menjadi krusial karena menentukan implementasi teknis dari agenda reformasi perpajakan dan sistem keuangan nasional.

Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa lima PP turunan UU HPP telah berlaku, sementara PP 55 Tahun 2022 tengah direvisi untuk menyesuaikan standar OECD, mengatur perlakuan atas biaya suap dan gratifikasi, serta memperjelas kriteria wajib pajak berperedaran bruto tertentu. Di saat bersamaan, DJP juga menyiapkan rancangan aturan pajak karbon yang perlu terintegrasi dengan roadmap lintas kementerian.

Sementara itu untuk UU P2SK, empat PP telah rampung, dan empat RPP lainnya sedang difinalisasi. Aturan tersebut mencakup penempatan dana LPS, penguatan lembaga keuangan mikro, literasi dan inklusi keuangan, serta pengelolaan aset dan liabilitas program pensiun — seluruhnya merupakan instrumen pembenahan arsitektur keuangan nasional.

Sorotan terbesar dalam diskusi datang dari isu pajak karbon. Komisi XI meminta percepatan roadmap mengingat pasar karbon nasional telah beroperasi sejak 2023. Menjawab itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, memastikan posisi Indonesia sebagai salah satu negara yang paling progresif dalam pengurangan emisi global.

“Indonesia sangat on track mengurangi emisi gas rumah kaca. Kita bahkan memiliki surplus lebih dari seribu juta ton karbon kredit dan kini meminta negara lain ikut membayar kontribusi Indonesia,” ujar Febrio dikutip dari website Kemenkeu, Minggu (23/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penerapan pajak karbon akan berjalan bertahap dan hati-hati agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi perekonomian nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Keuangan juga mengajukan 13 RPP untuk masuk Program Legislasi Pemerintah (Progsun) 2026, mulai dari penguatan tata kelola sektor keuangan, pembatasan kepemilikan asing, program penjaminan polis, pengembangan keuangan berkelanjutan, hingga pembentukan SPV dan Trustee.

Kemenkeu menegaskan komitmen mempercepat seluruh mandat regulasi melalui koordinasi erat dengan OJK, BI, dan LPS, serta akan menyampaikan laporan tertulis atas seluruh pertanyaan Komisi XI. Pemerintah berharap percepatan regulasi turunan ini mampu memperkuat sistem perpajakan sekaligus menjaga stabilitas dan daya saing keuangan nasional. (alf)

en_US