IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan baru soal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini memberikan kepastian bagi wajib pajak yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk tetap tercatat sebagai wajib pajak aktif.
Berbeda dari ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PER-04/PJ/2020, jumlah kelompok yang bisa mengajukan penghapusan NPWP kini disederhanakan dari 13 menjadi 8 kelompok wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah administrasi sekaligus menyesuaikan dengan sistem digital DJP yang kini berbasis Coretax.
Berikut 8 kelompok wajib pajak yang dapat menghapus NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:
1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, baik yang semula berstatus penduduk maupun bukan penduduk.
3. Wajib pajak warisan belum terbagi apabila warisan telah selesai dibagi.
4. Badan usaha yang telah dilikuidasi atau dibubarkan akibat penghentian atau penggabungan usaha.
5. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menghentikan seluruh kegiatan usahanya di Indonesia.
6. Kerja sama operasi (KSO) yang tidak lagi memenuhi kriteria wajib memiliki NPWP.
7. Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi sebagai pemotong atau pemungut pajak, baik karena pembubaran, penggabungan, atau sebab lainnya.
8. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP (ganda).
Menurut DJP, pembaruan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akurasi data perpajakan nasional dan mendorong kepatuhan sukarela. Dengan penghapusan NPWP yang lebih terstruktur, data wajib pajak aktif akan semakin bersih dan valid.
Yang menarik, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Prosesnya pun mudah dan transparan:
1. Login ke portal Coretax (atau buat akun baru jika belum memiliki).
2. Pilih menu Portal → Deregistration & Revocation.
3. Klik TIN Deregistration (Penghapusan NPWP).
4. Isi alasan penghapusan dan lengkapi data identitas wajib pajak.
5. Centang pernyataan wajib pajak dan klik Submit.
6. Setelah berhasil dikirim, sistem akan menampilkan notifikasi dan bukti penerimaan pengajuan (Proof of Receipt) yang bisa diunduh. (alf)
